BencoolenTimes.com, – Sebanyak 93 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kota Bengkulu gagal ikut kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, dari hasil pencermatan terhadap 563 orang bakal calon yang diajukan 16 Partai Politik. Dinyatakan, 93 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS), artinya Bacaleg yang TMS tidak masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) alias gagal nyaleg pada 14 Febuari 2024.
“Awalnya semua ada 563 Bacaleg. Setelah hasil pencermatan ditemukan sebanyak 93 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS). Dan mereka dipastikan tidak bisa ikut pencalonan nanti. Mengingat, masa perbaikan sudah habis,” kata Rayendra Pirasad.
Rayendra Pirasad menjelaskan, berbagai macam faktor yang membuat Bacaleg tersebut TMS. Diantaranya, kelengkapan administrasi seperti foto yang diupload di Siakba tidak jelas. Kemudian ada ijazah yang tidak dilampirkan. Dan ada juga yang belum dilegalisir. Bahkan, yang lebih parah lagi, ada Bacaleg yang melampirkan ijazah milik orang lain. Selanjutnya, tidak melampirkan surat kesehatan jasmani dan rohani dan surat bebas pidana dari Pengadilan Negeri.
Selain itu, ada 2 Bacaleg yang memiliki keanggotaan ganda. Namun pihak KPU sudah meminta kepada yang bersangkutan untuk memilih salah satu parpol.
“Ada dua yang memiliki keanggotaan ganda, tapi sudah selesai,” tukasnya. (JRS)