29.9 C
New York
Thursday, May 21, 2026

Buy now

spot_img

Hak Politik Bupati Dirwan Mahmud Dicabut 3 Tahun

BencoolenTimes.Com, – Bupati Bengkulu Selatan non aktif, Dirwan Mahmud yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dicabut hak politiknya selama 3 tahun.

“Memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa, berupa pencabutan hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik, selama 3 tahun, sejak terdakwa selesai menjalani hukuman,” ucap Majelis Hakim yang diketuai Selamet Suripto, SH, MH yang didampingi hakim anggota I, Gabriel Sialagan, SH, MH dan hakim anggota II, Rahmat, SH, MH.

Hak politik ini dicabut saat pembacaan vonis di Ruang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis (24/1/2019). Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor PN Bengkulu menjatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Dirwan.

Baca Juga  Hakim Pengadilan Tipikor Jatuhkan Vonis 5 Tahun Penjara Kepada Mantan Kades Lebong Tandai

Dirwan Mahmud merupakan terdakwa dalam kasus menerima suap atas fee proyek pengerjaan jembatan di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dalam pembacaan putusan vonis Dirwan Mahmud juga dihadiri terdakwa Hendrati yang merupakan istri muda dari terdakwa Dirwan Mahmud serta terdakwa Nursilawati yang merupakan Ponakan dari terdakwa Dirwan Mahmud.

Terdakwa Dirwan Mahmud sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan, ia dikenakan Pasal 12 Huruf a jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.(Ros)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!