BencoolenTimes.Com, – Hendrati, istri Bupati Bengkulu Selatan non aktif, Dirwan Mahmud, dan ponakannya, Nursilawati, juga menjalani sidang vonis, di Ruang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis (24/1/2019).
Majelis Hakim Tipikor PN Bengkulu menjatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara untuk Hendrati dan Nursilawati. Keduanya juga didenda, Hendrati sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Nursilawati denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.

Dirwan Mahmud disebut bersama-sama Hendrati dan Nursilawati, terlibat dalam kasus menerima suap atas fee proyek pengerjaan jembatan di Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Majelis Hakim yang diketuai Selamet Suripto, SH, MH yang didampingi hakim anggota I, Gabriel Sialagan, SH, MH dan hakim anggota II, Rahmat, SH, MH.(Ros)