BencoolenTimes.Com, – Bupati Bengkulu Selatan non aktif, Dirwan Mahmud menjalani sidang putusan di Ruang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis (24/1/2019). Majelis Hakim Tipikor PN Bengkulu menjatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Dirwan Mahmud merupakan terdakwa dalam kasus menerima suap atas fee proyek pengerjaan jembatan di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dalam pembacaan putusan vonis Dirwan Mahmud juga dihadiri terdakwa Hendrati yang merupakan istri muda dari terdakwa Dirwan Mahmud serta terdakwa Nursilawati yang merupakan Ponakan dari terdakwa Dirwan Mahmud.
“Menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan,” ucap Majelis Hakim yang diketuai Selamet Suripto, SH, MH yang didampingi hakim anggota I, Gabriel Sialagan, SH, MH dan hakim anggota II, Rahmat, SH, MH.
Terdakwa Dirwan Mahmud sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan, ia dikenakan Pasal 12 Huruf a jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.(Ros)