16 C
New York
Monday, May 4, 2026

Buy now

spot_img

KPU Siap Laksanakan Putusan Bawaslu dan Tetapkan Agusrin-Imron Sebagai Paslon

BencoolenTimes.com, – Setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu memutuskan Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi lolos menjadi peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu akan menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut, namun sebelum menetapkan Agusrin-Imron sebagai Pasangan Calon (Paslon), KPU akan menggelar sidang pleno tertutup, setelah itu akan menetapkan Agusrin-Imrom sebagai Paslon sekaligus pemberian nomor urut.

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu
Eko Sugianto saat diwawancarai di Kantornya, Sabtu (17/10/2020) mengatakan, berdasarkan Undang Undang nomor 10 tahun 2016 yang mengatur tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang tertera di pasal 144 ayat 1 bahwa keputusan Bawaslu mengikat.

Kemudian di pasal 2 menyampaikan bahwa KPU wajib untuk menindaklanjuti sesuai regulasi yang ada dengan tempo waktu paling lama 3 hari kerja.

“Dalam artian kita akan menetapkan beliau (Agusrin-Imron) dari sebelumnya Bakal Pasangan Calon ( Bapaslon) menjadi Paslon. Selanjutnya kita akan memberikan nomor urut 3 kepada Paslon, jelas Eko.

Setelah nanti melaksanakan Pleno pada, Senin (19/10/2020), lalu Selasa, (20/10/2020) KPU akan mengumumkan hasilnya sekaligus penetapan nomor urut.

Eko menambahkan, selain itu KPU juga mewajibkan kepada Paslon untuk membuat rekening untuk biaya kampanye. (CW2)

Simak videonya di BDTV Cacam Nian

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!