24.1 C
New York
Saturday, June 20, 2026

Buy now

spot_img

Tersangka Korupsi Laporkan Kejati ke KPK, Pernyataan PPTK Proyek Bikin Kaget

BencoolenTimes.com, – Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dilaporkan oleh Isnani Martuti Direktur CV Merbin Indah yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengaman atau pengendali  banjir tahun 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tersangka Isnani Martuti melalui Nediyanto selaku kuasa hukum mengatakan, pihaknya secara resmi telah melaporkan TP4D Kejati Bengkulu ke KPK. Nediyanto mengungkapkan, proyek pengaman banjir yang dikerjakan kliennya tersebut dikawal TP4D namun dalam proyek ada perkara yang menyeret kliennya jadi tersangka. Sehingga pihaknya menilai ada keterlibatan oknum TP4D dalam proyek tersebut.

“Tim TP4D mengawal, pengamanan pelaksanaan proyek dari awal sampai akhir, artinya dilihat dari sana ada sebab akibat, kami nilai begitu, ada sebab akibat. Kok dikawal oleh TP4D malah ada perkara, apalagi proyek yang tidak dikawal. Logika hukumnya begitu, proyek dikawal TP4D terjadi perkara aneh kan. Makanya kami melaporkan dugaan keterlibatan ke KPK , silahkan nanti penegak hukum yang melihat, inikan hak klien kami untuk melaporkan. Kami lebih memilih ke KPK dan sudah secara resmi kita sampaikan ke KPK,” kata Nediyanto, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga  Kejati Bengkulu Ajukan Kasasi Vonis Bebas Korupsi Ganti Untung Lahan Tol

Menyikapi laporan tersebut, Kepala Kejati Bengkulu Andi Muhammad Taufik melalui Asisten Intelejen Pramono Mulyo mengatakan, jajaran intel Kejati Bengkulu pertama adalah melakukan back up kepada pelaksanaan bidang lain termasuk penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh bidan pidana khusus. Terkait masalah melaporkan oknum TP4D silahkan saja karena, TP4D melakukan fungsi untuk melakukan pengawalan dan pengamanan proyek fisik khususnya menyangkut masalah non teknis.

“Artinya yang kita lakukan pengawalan dan pengamanan adalah administrasi masalah ketepatan waktu dan sebagainya. Sedangkan masalah teknis itu bukan forsi tanggungjawab kami di TP4D. Pengawalan administrasi ini untuk mencegah jangan sampai ada lewat waktu pengerjaannya sedangkan masalah teknis itu tugas fungsi dari konsultan pengawas dan jajaran terkait. TP4D per november 2019 sudah dinyatakan selesai tidak ada TP4D di Kejaksaan,” kata Pramono Mulyo.

Baca Juga  Sosialisasi Mekanisme RJ dan KUHAP Baru, Kejati Bengkulu Gelar FGD

Pramono Mulyo menjelaskan, dalam pengawalan administrasi proyek tersebut dan ketepatan waktu sesuai dengan perjanjian kontrak pihak yang berkaitan dengan proyek dan tidak ada masalah.

“Jangankan mengenai saran, kalau kami melihat dalam pengawalan itu ada indikasi penyimpangan tidak tinggal diam, walaupun kita pengawalan kita akan melakukan penanganan perkara terhadap proyek yang kita kawal. Kita melakukan pengawalan untuk memberikan masukan, nasehat agar proyek berjalan sesuai aturan berlaku,” jelas Pramono Mulyo.

Di sisi lain Herdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengaman Banjir yang juga sempat diperiksa Kejati Bengkulu beberapa waktu lalu menyampaikan pernyataan yang bikin kaget. Pasalnya, disitu Herdi menegaskan dalam proyek pengaman banjir tersebut TP4D hanya melakukan pengawalan secara administrasi bukan fisik dan apabila terdapat kesalahan dalam administrasi, maka TP4D memberikan masukan.

Baca Juga  Bengkulu Masuk 3 Kejati Tipe B dengan Kinerja Terbaik Nasional

“Kalau TP4D hanya administrasi, bukan fisik, tapi kalau kita ada masalah kita laporkan dan dikasih jalan keluar sama TP4D,” terang Herdi.

Diketahui, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu dalam penyidikan perkara ini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka diantaranya, Isnani Martuti selaku kontraktor Direktur CV Merbin Indah, Apizon Nazarni Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kabid Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu dan Ibnu Suud konsultan pengawas CV Utaka Esa.

Dalam penyidikan proyek yang menggunakan anggaran Rp 6,9 miliar tersebut dalam pengerjaannya diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!