BencoolenTimes.com, – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bengkulu mengamankan 2 orang pria yakni SA (27) dan MA (36) warga Kota Bengkulu atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (4/2/2021).
Kasat Narkoba, Iptu Sampson Soza Hutapea saat Press Release di Mapolres Bengkulu, Senin (8/2/2021) mengatakan, tersangka SA diamankan di daerah Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu bersama 2 paket sabu. Dari situ petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MA yang merupakan Narapidana (Napi) asimilasi sekaligus residivis kasus narkoba pada 2018 lalu.
Kini MA harus kembali meringkuk di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
“MA merupakan residivis asimilasi atas kasus narkotika,” kata Sampson.
MA ditangkap bersama barang bukti pil extasi yang dibelinya langsung dari Linggau, Sumatera Selatan.
“Kami terus berkoordinasi dan penyelidikan dengan Polres (Linggau) setempat,” ungkap Sampson.
Sampson menuturkan, dari penangkapan dua tersangka barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 6 paket sabu, 2 butir pil ekstasi, 1 unit timbangan digital, 1 unit hp, 2 bungkus plastik klip, 3 buah lakban dan satu buah dompet beserta uang tunai sebesar Rp 460.000.
“Kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,” jelas Sampson. (PPJ)



