19.1 C
New York
Saturday, May 23, 2026

Buy now

spot_img

Kejari Endus Perkara Lain Dalam Dugaan Penjualan Aset 8,6 Hektar

BencoolenTimes.com, – Dua orang terdakwa kasus dugaan penjualan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bengkulu seluas 8,6 hektar di daerah Perumnas Korpri Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu yakni Malidin Sena selaku Mantan Lurah Bentiring dan Dewi Hastuti selaku pengembang telah divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (4/2/2021).

Pasca putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Irene Putrie menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada bakal calon tersangka baru pasca vonis kasus tersebut.

Pasalnya, tim penyidik Kejari Bengkulu mencium adanya kasus tindak pidana korupsi lain diluar pokok perkara.

Baca Juga  Tindak Lanjut Perkara Dugaan Tipikor Pasar Pagar Dewa, Kejari Bengkulu Lakukan Penggeledahan

Irene Putrie menuturkan, perkara lain yang terendus bukan ke soal pengadaan lahan di tahun 1995 silam, melainkan lebih ke persoalan tidak adanya pencatatan 8,6 hektar lahan di Kelurahan Bentiring sebagai Aset Pemda Kota sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Jadi ini berbeda lagi dengan perbuatan yang kita sangkakan kepada Lurah dan swasta, karena ini sisi yang berbeda juga (korupsi lain). Kalau di Lurah kan lebih ke penerbitan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) dan seterusnya. Kalau di pencatatan aset, kemudian apa yang harus dilakukan sesudah daerah melakukan pembelian, kemudian harus melakukan pencatatan. Jadi rangkaiannya berbeda (tindak pidana korupsi lain) dari pokok perkara,” ungkap Irene Putrie kepada wartawan, Senin (8/2/2021).

Baca Juga  Kejari Bengkulu dan Babe Cabang Utama Teken Kerjasama

Irene Putrie menambahkan, tidak menutup kemungkinan juga akan ada bakal calon tersangka baru dalam pokok perkara penjualan 8,6 hektar Aset Pemda Kota Bengkulu di Kelurahan Bentiring tersebut.

Untuk diketahui dalam vonis majelis hakim, terdakwa Malidin Sena dan Dewi Hastuti dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam pasal 2 dakwaan primer Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun dalam putusan tersebut ada sedikit berbeda untuk terdakwa Dewi Hastuti yang dijatuhi hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti Rp 4,7 miliar dan apabila tidak mampu membayar diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Baca Juga  Resmi Menjabat Sebagai Kasi Penkum, Wisdom Dapat Pujian Kajari Bengkulu

Vonis Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa Malidin Sena hukuman 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 350 juta subsider 3 bulan kurungan dan terdakwa Dewi Hastuti 7 tahun 6 bulan denda Rp 350 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam tuntutan Dewi Hastuti juga dibebankan membayar uang tunai sebesar Rp 4,7 miliar. Apabila uang tidak dibayar maka diganti dengan 3 tahun 8 bulan penjara. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!