10.8 C
New York
Friday, May 1, 2026

Buy now

spot_img

Mantan Dirut Bank Bengkulu Diperiksa Kejati

BencoolenTimes.com, – Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) terus melakukan pemanggilan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank Bengkulu, setelah memeriksa Direktur Utama Bank Bengkulu Agus Salim dan sejumlah pejabat maupun mantan pejabat jajaran Bank Bengkulu, kali ini giliran Mantan Dirut Bank Bengkulu Wimran Ismaun yang diperiksa penyidik Kejati Bengkulu, Senin (8/2/2021).

Wimran Ismaun diperiksa penyidik kurang lebih sekitar 3 jam, usai diperiksa penyidik Kejati Bengkulu, Wimran Ismaun membenarkan bahwa dirinya diperiksa dimintai klarifikasi.

“Iya saya memenuhi panggilan karena minta klarifikasi,” kata Wimran Ismaun.

Wimran Ismaun menuturkan, dirinya dimintai klarifikasi soal kewenangannya saat menjabat sebagai Direktur Bank Bengkulu.

“Ya apa yang mereka (penyidik) butuhkan dari saya pada saat saya menjabat di Bank Bengkulu dulu,” ucap Wimran Ismaun.

Wimran Ismaun menyampaikan, sekitar 16 pertanyaan yang ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan dirinya.

Baca Juga  Resmi Menjabat Sebagai Kasi Penkum, Wisdom Dapat Pujian Kajari Bengkulu

“Ya kesehatan terutama, terus pada saat menjabat,” tutur Wimran Ismaun.

Wimran Ismaun menyatakan, dalam hal ini dirinya tidak ditanya mengenai kasus yang saat ini dalam penyelidikan Kejati Bengkulu melainkan terkait kewenangannya saat menjabat sebagai Direktur Bank Bengkulu.

“Mereka (penyidik) gak nanya itu (soal penyelidikan), seputaran kewenangan, tanggungjawab dan tugas saya. Saya sampaikan bahwa saya membesarkan bank Bengkulu, tugas kita sebagai orang yang dituakan di Bank Bengkulu saat itu ya,” tutup Wimran Ismaun.

Sebelumnya, dalam konferensi persnya, Jumat (5/2/2021) Dirut Bank Bengkulu Agus Salim mengatakan, Kejaksaan tinggi Bengkulu saat ini benar sedang melakukan penyelidikan meminta keterangan kepada Bank Bengkulu atas kebijakan pemberian kontra prestasi (Insentif/Member Get Member/PKS dengan Mitra) Bank Bengkulu terhadap kredit yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga  Asintel Kejati Bengkulu Jadi Kajari

“Dalam rangka mendukung proses pemeriksaan tersebut Bank Bengkulu bersifat kooperatif untuk memberikan informasi secara transparan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” kata Agus Salim.

Agus Salim melanjutkan, Bank Bengkulu tidak dapat memberikan informasi apapun perihal pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Bengkulu tersebut, jika diperlukan informasi lebihlanjut silahkan menghubungi Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Agus Salim menjelaskan, bahwa kebijakan pemberian kontra prestasi (Insentif/Member Get Member/PKS dengan Mitra) Bank Bengkulu terhadap kredit yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan kebijakan Bank Bengkulu dengan menggunakan biaya marketing semata untuk mendukung bisnis Bank dan program tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2007 yang mana program seperti ini biasa dilakukan perbankan umumnya untuk mendukung bisnis.

“Program pemberian kontra prestasi (Insentif/Member Get Member/PKS dengan Mitra) Bank Bengkulu terhadap kredit yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diberhentikan sejak 4 September 2019. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi perihal pencegahan korupsi, gratifikasi dan Collection fee yang dilaksanakan di Jakarta tanggal 29 Agustus 2019 kepada seluruh Direksi Perbankan, Kepala Daerah dan Bagian Keuangan di masing-masing Provinsi, karena pihak KPK meminta seluruh Bank untuk memberhentikan semacam program tersebut,” ungkap  Agus Salim.

Baca Juga  Pertanyakan Tindaklanjut Laporan, Surati Kejaksaan

Berdasarkan data terhimpun, Kejati Bengkulu saat ini tengah melakukan pengusutan dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara dalam pemberian reward terhadap para bendahara seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Bengkulu. Reward pada para bendahara OPD se Provinsi tersebut diberikan 1 persen per bulan dari setiap pinjaman Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bank Bengkulu sejak tahun 2015 hingga 2019 yang totalnya ditaksir mencapai 15 miliar rupiah. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!