BencoolenTimes.com, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu terus gencar mengungkap kasus mafia tanah di Bengkulu, saat ini tim penydik Ditreskrimum Polda Bengkulu terus mendalami kasus mafia tanah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dikerjakan PT. Ketaun Hidro Energi (KHE) anak Grup PT. Paramount Enterpise seluas 30 hektar di Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong yang saat ini sudah penyidikan.
Kasus mafia tahan yang dilaporkan oleh Samiun tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak antara lain oknum Dewan Lebong, oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong dan ada oknum perwira Polres Lebong.
Dugaan keterlibatan sejumlah pihak tersebut dibenarkan oleh Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (17/6/2021).
“Iya benar (terlapornya oknum anggota Polres Lebong), kita juga sudah melakukan penyitaaan,” kata Teddy.
Teddy menjelaskan, penyitaan tersebut berupa 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan saksi yang sudah diperiksa yakni Camat Rimbo Pengadang Lasmudin, Jon Kenedi Kepala Desa Teluk Dien, Kristyan Edi Walujo Kepala Kantor Wilayah BPN Lebong. Terkait dugaan keterlibatan oknum Dewan dan BPN tersebut mengenai pemalsuan dokumen.
“Keterlibatan yang kita periksa oknum anggota Dewan Lebong. Masalahnya dia (oknum dewan) melakukan jual beli tanah itu, jadi ada tuntutan dokumen penjualan tanah, yang diduga bahwa dokumen itu palsu,” kata Teddy.
Teddy menegaskan, pihaknya juga akan memeriksa beberapa pihak dari istansi yang diduga turut terlibat. Khusnya mengenai pembebasan lahan untuk PLTA.
“Ini mafia, kenapa dikatakan mafia karena ini sudah terbitnya sertifikat dan dugaan pemalsuan dokumen itu. Mulai dari Surat Kepemilikan Tanah (SKT) sebagai warkahnya,” tutup Teddy. (Bay)



