26 C
New York
Sunday, August 30, 2026

Buy now

spot_img

Lima Jaksa Kejati Diganjar Penghargaan LPSK

spot_img

BencoolenTimes.com, – Lima orang Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu diganjar penghargaan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPKS RI) atas upayanya dalam mewujudkan hak restitusi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual tahun 2021.

Kelima orang Jaksa yang mendapat penghargaan, tersebut berasal dari Kejati Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Ketua LPSK RI Livia Istania di Aula Intelejen Kantor Kejati Bengkulu, Rabu (23/6/2021).

Sesi foto bersama

Lima Jaksa yang terima penghargaan diantaranya Aspidum Kejati Bengkulu Sri Tatmala, M. Adyansyah yang diwakili Johan Satya Plh Kasi Pidum, Sis Sugiat Kasi Datun Khusnul Kholifah Jaksa Fungsional Kejari Lebong dan Arief Indra Kusuma Adhi Kepala Kejari Lebong.

Baca Juga  Perkara Korupsi Tambang Terus Berkembang, Sprindik Baru Diterbitkan

Wakil Ketua LPSK RI Antonius PS Wibowo menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Kejati Bengkulu terutama Kejari Lebong yang telah mewujudkan pemenuhan hak saksi dan korban berupa restitusi.

Antonius juga memberikan dukungan penuh Kejati Bengkulu dalam rangka meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani tahun 2021.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Agnes Triani berharap ke depan seluruh jaksa Pidum di daerah juga dapat memberikan dan mengupayakan hak atas restitusi terhadap korban tindak pidana.

Baca Juga  Datangi Kejari Bengkulu, Kajati Anton Tegaskan Ini

Usai pemberian penghargaan LPSK RI juga melakukan sesi tanya jawab secara virtual seputar upaya pemenuhan hak atas restitusi terhadap korban tindak pidana. (Bay)

spot_img

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!