9.2 C
New York
Saturday, April 25, 2026

Buy now

spot_img

Oknum Perwira Polisi Bengkulu Dieksekusi Jaksa, Ini Kasusnya

BencoolenTimes.com, – Jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengeksekusi Iptu Maulana, oknum perwira polisi Bengkulu terpidana kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan korban istrinya Ayu Melati Tresna, Rabu (30/6/2021).

Eksekusi tersebut menjalankan amar putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memvonis Iptu Maulana dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara saat sidang yang digelar pada 29 April lalu.

Terpidana Iptu Maulana oleh Jaksa eksekutor dieksekusi di Lapas Bentiring sesuai amar putusan Mahkamah Agung menjalani hukuman pidana 2 tahun penjara.

Baca Juga  Polda Bengkulu Bersama Pemkot Gelar GEMPITA-GEMPAR Serentak

“Iya kita melakukan eksekusi terhadap terpidana sesuai amar putusan Mahkamah Agung untuk menjalani hukuman pidana 2 tahun penjara,” kata Marthin Luther Kasi Penkum Kejati Bengkulu.

Kuasa Hukum Terpidana Iptu Maulana, Unggul Cahyaka, pihaknya telah melakukan langkah hukum yakni pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus yang menjerat oknum Perwira tersebut.

“Sebagai warga negara yang baik kita menjalankan putusan, namun dalam hemat kami perbuatan itu tidak benar, kita melakukan upaya hukum luar biasa dalam bentuk PK yang sudah kita masukkan pada Minggu lalu dan tinggal menunggu proses persidangannya,” kata Unggul Cahyaka.

Baca Juga  Kuasa Hukum Terdakwa Tipibank Apresiasi APH

Terpidana sempat mengajukan permohonan pemindahan penahanan dari Lapas ke Rumah Tanahan (Rutan) Polda Bengkulu, namun permohonan tersebut ditolak.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini, Iptu Maulana dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 3 tahun penjara, lalu Majelis Hakim memvonis Iptu Maulana dengan hukuman 2 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Iptu Maulana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan Majelis Hakim, dalam putusannya Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri, selanjutnya Iptu Maulana  mengajukan kasasi yang mana putusan kasasi juga menguatkan putusan Pengadilan.

Baca Juga  Mirip Kasus PDAM, Polda Geledah 2 Lokasi

Didalam putusannya, Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan pengugat I yakni terdakwa Iptu Maulana dan penggugat II Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan memutuskan Iptu Maulana terbukti sah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap isterinya Ayu Melati Tresna.

Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor  23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!