BencoolenTimes.com, – Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dikerjakan PT. Ketaun Hidro Energi (KHE) anak Grup PT. Paramount Enterpise di Kabupaten Lebong diduga berdiri diatas tanah bermasalah. Pasalnya, lahan seluas 30 hektar yang terletak di Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu masih sengketa dan perkaranya dalam penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu.
Dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan Samiun tersebut penyidik Polda Bengkulu telah menetapkan AK, oknum perwira Polisi Polres Lebong sebagai tersangka. Hal ini dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Teddy Suhendyawan Syarif. Didalam berkas perkara disebutkan, AK melanggar pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat atau pasal 385 KUHPidana tentang merampas hak orang lain dalam hal ini tanah secara melawan hukum.
Menariknya, kasus mafia tanah ini diduga tak hanya melibatkan oknum itu saja, melainkan diduga ada juga keterlibatan oknum Anggota Dewan Kabupaten Lebong dan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong yang saat ini masih didalami penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Selain itu, sejumlah saksi antara lain, Camat Rimbo Pengadang Lasmudin, Jon Kenedi Kepala Desa Teluk Dien, Kristyan Edi Walujo Kepala Kantor Wilayah BPN Lebong sudah diperiksa dan penyidik juga telah menyita 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah.
“Ini mafia, kenapa dikatakan mafia, karena ini sudah terbitnya sertifikat dan dugaan pemalsuan dokumen itu. Mulai dari Surat Kepemilikan Tanah (SKT) sebagai warkahnya,” kata Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, Kamis (17/6/2021) lalu.
Teddy Suhendyawan Syarif mengungkapkan, pada kasus tersebut masih banyak rangkaiannya karena laporan tidak hanya disampaikan ke Polda Bengkulu, tetapi laporan juga dilaporkan ke Polres Lebong dengan pelapor berbeda. Sedangkan laporan di Polda Bengkulu masih dikembangkan.
“Ada dua yang menangani, ada dua LP (Laporan) satu LP yang ditangani kita, satu LP lagi yang ditangani sama Polres, penetapan tersangka sudah ada inisialnya AK selaku pemalsu dokumen,” kata Teddy Suhendyawan Syarif baru-baru ini.
Sementara itu, terkait laporan di Polres Lebong yang disebut-sebut masih satu rangkaian, pelapornya adalah Anwar Rasyid dengan terlapor Samiun yang tak lain adalah orang yang melaporkan AK hingga AK menyandang status tersangka.
Mengenai laporan di Polres Lebong pada 3 Juni 2021 lalu, berdasarkan penjelasan Eljus, istri Pelapor Anwar Rasyid bahwa, selain Samiun ada terlapor lainnya yakni Lely Fauzi, Lasmudin Camat Kecamatan Rimbo Pengadang dan Saidul Sekretaris Camat Kecamatan Rimbo Pengadang.
“Terlapor Lely Fauzi sebagai pemberi kuasa dengan Samiun, dan Samiun pemberi kuasa Saidul. Sedangkan Lily Fauzi yang mengaku pemilik tanah. Dalam Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang mereka memalsukan punya kita itu yang diterima Saidul itu 1 hektar, yang sudah dijual sama mereka ini,” ungkap Eljus dilansir dari pemberitaan sebelumnya.
Eljus menerangkan, tanah 1 hektar yang diduga diserobot oleh para terlapor tersebut dijual kepada Direktur Utama PT. Ketaun Hidro Energi (KHE) yakni Zulfan Zahar.
“Bukti rekening pengiriman duit itu sudah masuk ke rekening Saidul sudah saya pegang. Jumlahnya Empat Ratus Sebelas Juta lebih sedikit,” jelas Eljus.
Eljus membeberkan, pihaknya menduga dalam perkara ini ada campur tangan Dirut PT.KHE Zulfan Zahar, karena Eljus menuturkan, Zulfan Zahar turut dilaporkan dalam kasus ini.
“Zulfan itu saya lapor juga karena, dia yang membeli tanah itu,” tutup Eljus.
Terpisah, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini telah mengeluarkan kebijakan terkait konsesi lahan yang secara sadar menyerobot lahan masyarakat. Dimana dirinya menegaskan akan mencabut izin konsesi yang dipegang oleh perusahaan swasta maupun BUMN jika tidak menyerahkan lahan masyarakat yang masuk kedalam wilayah konsesi tersebut.
Jokowi mengingatkan, agar perusahan swasta maupun BUMN penerima konsesi untuk menyerahkan lahan masyarakat bila wilayah desa atau kampung masuk dalam wilayah konsesi. Dikatakan Presiden, dirinya kerap mendapatkan keluhan dari masyarakat saat membagikan sertifikat tanah maupun berkunjung ke daerah sengketa lahan baik dengan swasta maupun BUMN maupun pemerintah.
“Konsesi yang diberikan oleh pemerintah maupun BUMN kalau di tengahnya ada desa atau ada kampung yang sudah bertahun-tahun hidup disitu tapi mereka malah menjadi bagian dari konsesi itu, siapapun pemilik konsesi itu harus berikan kepada masyarakat kampung maupun desa kepastian hukum,” tegasnya.
Bahkan, Presiden Indonesia dua periode ini akan mencabut izin perusahaan apabila perusahaan terbukti tidak memberikan hak terhadap masyarakat atas lahan konsesi tersebut.
“Kalau yang diberi konsesi sulit-sulit cabut konsesinya. Saya sudah perintahkan ini,” tutup Joko Widodo. (Bay)



