17.1 C
New York
Saturday, April 25, 2026

Buy now

spot_img

Adik Jadi Jambret, Penadahnya Kakak Kandung

BencoolenTimes.com, – Tim Unit Reskrim Polsek Ratu Samban Kota Bengkulu membekuk dua tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penjambretan inisial AI (20) dan TS (23) serta seorang penadah yakni ZK (33).

Kapolsek Ratu Samban Kota Bengkulu, AKP David Tampubolon saat dikonfirmasi menjelaskan, tersangka AI ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Pariwisata Kelurahan Anggut Bawah Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu, pada 13 Maret 2021. Sedangkan ZK atas kasus penadah barang hasil kejahatan dari AI.

Baca Juga  Begal Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan

“Korban atas nama Tiara Nurul Artika warga Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu,” kata David Tampubolon.

Selain itu, Panit Reskrim Polsek Ratu Samban, Aiptu Ujang Risuldi juga menjelaskan, dalam kasus ini tersangka TS dan AI divonis hakim 4 tahun penjara atas kasus jambret lain di Wilayah Hukum Polsek Ratu Agung dan menjalani hukuman di Rutan Malabero.

“Kita juga ZK pasal 480 KUHPidana penadah, namun tidak kita tahan. Kasus naik sidik, sekarang lagi pemberkasan beserta pelaku utama dua orang,” katanya.

Baca Juga  Emas 10 Gram Dirampas, IRT Menjadi Korban Curas

Perlu diketahui, tersangka TS danp ZK ini merupakan saudara kandung.

“Iya benar, meraka saudara kandung. Kalau dari pengakuannya ZK pada saat diperiksa alibinya baru pertama kali, namun kita tidak mudah percaya begitu saja. Sehingga walaupun perkaranya 480 tetap kita naikkan,” tutur Ujang.

Sementara itu, polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone merk Oppo warna biru dan satu unit motor Revo dengan Nopol BD 1584 ID warna merah.(PPJ)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!