13.2 C
New York
Friday, May 1, 2026

Buy now

spot_img

Permohonan Hibah Mess Pemda, Kusmito : Gubernur Bengkulu Tidak Profesional

BencoolenTimes.com, – Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) DPRD Kota Bengkulu mendukung program Pemerintah Kota Bengkulu tentang permohonan hibah Aset Mess Pemda yang tertuang dalam surat Walikota Bengkulu nomor 100/07/BPKAD tertanggal 7 Januari 2022.

Ketua F-PAN DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan, menanyakan kembali tindak lanjut dari surat permohonan tersebut. Mengingat, sudah memasuki hari ke-10 surat tersebut masuk ke Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Karena sampai saat ini belum ada jawaban resmi dari Pemerintah Provinsi, bahkan kita mendapat laporan dari media bahwa jawaban Gubernur Bengkulu, kasihkan saja kepada wartawan,” kata Kusmito, Kamis, (13)1/2022).

Baca Juga  Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan Serahkan Bantuan Senilai Rp 102 Juta

Tentu, jelas Kusmito, DPRD Kota Bengkulu meminta ketegasan dari Pemerintah Provinsi untuk menindaklanjuti surat yang di cap tandatangani oleh Walikota Bengkulu Helmi Hasan.

“Surat Walikota itu bukan lawakan, guyonan, bahkan bahan lawakan, surat tersebut resmi administrasi pemerintah yang dilindungi oleh Undang-undang,” tegas Kusmito.

Dijelaskan Kusmito, berdasarkan surat Walikota tersebut tentu Pemerintah Kota meminta untuk memberikan kajian bahwa Mess Pemda tersebut akan dibuat untuk pelayanan publik, dan direncanakan akan dibangun Kantor Walikota bahkan diperkuat tempat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berusaha disamping Kantor.

Baca Juga  Gubernur Bengkulu Larang Bupati dan Walikota Berhentikan PPPK Seiring Aturan Belanja Pegawai 30 Persen

“Terkesan jadi guyonan, kami menganggap Gubernur Bengkulu tidak bersikap profesional menjawab seharusnya permintaan tersebut menjadi kajian bagian hukum dan BPKD pemerintah provinsi,” sesalnya.

Kusmito berharap, Pemerintah Provinsi bersikap profesional untuk memberikan jawaban dari surat tersebut apapun jawabannya sehingga menjadi bahan kajian ulang untuk Pemkot Bengkulu dan DPRD Kota Bengkulu.

Disamping itu, F-PAN DPRD Kota Bengkulu akan menyurati dan mendatangi Kejaksaan Tinggi Bengkulu, guna memfasilitasi berkaitan aset tersebut seperti sebelumnya mengenai aset Pantai Panjang yang telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi. (JRS)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!