BencoolenTimes.com, – Dibawah kepemimpinan Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, Subdit Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu kembali menyelidiki kasus mafia tanah di Kota Bengkulu setelah adanya laporan dari warga Kabupaten Lubuk Linggau Sumatera Selatan berinsial HB melalui kuasa hukumnya Elko E Khahar ke Mapolda Bengkulu, Selasa (18/1/2022).
“Dugaan mafia tanah tersebut terjadi di Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu,” kata Teddy Suhendyawan Syarif, Rabu (19/01/2022).
Teddy Suhendyawan Syarif menjelaskan, dari laporan yang dibuat oleh kuasa hukum korban, diketahui bahwa korban memiliki sebidang tanah seluas 1,3 hektar di daerah Kelurahan Bentiring sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya.
“Modus yang digunakan terduga pelaku yakni melakukan penyerobotan, kemudian membuat pancang untuk di buat kaplingan,” jelas Teddy Suhendyawan Syarif.
Teddy Suhendyawan Syarif, saat korban bertanya pada terduga pelaku mengenai tanah itu, terduga mengaku itu tanah mereka, namum saat ditanyakan mengenai surat kepemilikan, terduga pelaku tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanah dan bersikeras tetap mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka.
Selain melakukan penyerobotan itu, terduga pelaku diduga juga melakukan pengerusakan tanaman yang ada di lahan milik korban.
“Laporannya sudah masuk dalam tahap penyelidikan, secepatnya para terduga pelaku akan kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan, jika memenuhi unsur akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Teddy Suhendyawan Syarif. (Bay)



