BencoolenTimes.com, – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu berhasil menangkap distributor pengedaran obat tanpa izin.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH menjelaskan, dua orang yang diamankan, yakni PD (22) dan istrinya Sl (22).
Penangkapan berawal dari laporan warga bahwa di daerah perumahan Dolog banyak beredar obat jenis samcodin dan hexymer.
“Polda bengkulu berhasil mengungkap kasus peradaran obat, jenis obat terdiri dari samcodin dan hexymer dengan jumlah keseluruhan 7000 butir,” ujar Sudarno, Selasa (15/2/2022).
Atas kasus peredaran obat tanpa izin tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ayat 2 dengan ancaman hukumannya 15 Tahun dan denda Rp 1,5 M. (Cw 9)



