BencoolenTimes.com,– Komisi DPRD Kota Bengkulu Rapat dengar pendapat bersama warga perumahan Grand Korpri tentang sengketa lahan di perumahan tersebut, Senin, (21/2/2022).
Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain, mengatakan bahwa secara the facto, Pengadilan Negeri telah menghukum beberapa warga yang menjual aset Pemerintah Daerah.

“Artinya, disana pihak penegak hukum menyatakan itu aset Pemerintah Daerah. Siapa pun yang menjual nya di hukum,” ujarnya.
Sambung, Teuku Zulkarnain akan tetapi bangunan perumahan Grand Korpri telah memiliki sertifikat yang dibuat oleh Developer.

“Tapi kemudian ada keputusan, ada persoalan hukum, bahwa itu ternyata aset Pemerintah Daerah. Sedangkan kalau mereka tidak membayar cicilan, mereka akan di datangi oleh pihak Bank,” jelasnya.
Teuku Zulkarnain menambahkan, warga Grand Korpri mengajukan beberapa hal ke DPRD Kota Bengkulu mengenai status lahan perumahan tersebut.
“Besok pagi kami akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari). Selanjutnya, kami meminta kepada Pemerintah Daerah agar segera dibentuk kelompok kerja yang terdiri dari Komisi DPRD, Pemerintah Daerah, dan Kejaksaan Negeri untuk melakukan kerja selanjutnya,” tambah Teuku Zulkarnain.
Selain itu, Teuku Zulkarnain meminta kepada pihak Perbankan, BTN dan BNI untuk sementara menunda pembayaran warga dikarenakan Pengadilan Negeri memutuskan tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Bengkulu, sedangkan di dalam akad kreditnya, tanah dan bangunan merupakan milik Developer.
“Karena ini lahan sengketa, seharusnya BTN tidak meminta tagihan. Karena tanah bukan punya mereka. Mungkin bangunan milik BTN namun untuk tanahnya tidak,” ujarnya.
Perwakilan warga perumahan Grand Korpri, Oki Irawan berharap, permasalahan sengketa lahan Perumahan Grand Korpri segera selesai, adanya kejelasan mengenai status lahan perumahan Grand Korpri, dan ia mengaku akan memperjuangkan haknya.
“Kalau memang status tanah nanti aset Kota, kami minta tolong tanah ini dihibahkan,” tutup Oki Setiawan. (Cw)



