BencoolenTimes.com, – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung SMKN 5 Bengkulu Selatan, Senin (14/3/2022).
Sidang yang diketuai Hakim Jon Sarman Saragih, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menghadirkan 8 orang saksi antara lain Kepala Tukang atau pemilik Frans Furniture dan Jepala Tukang.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu sejumlah saksi menyatakan bahwa terdapat kuitansi pembayaran berbeda dengan yang mereka terima dan semua itu dilakukan oleh terdakwa Iskandar Muda selaku Mantan Kepsek SMKN 5 Bengkulu Selatan dan terdakwa Ahmad Syarifudin selaku Mantan Bendahara SMKN 5 Bengkulu Selatan.
Sementara, JPU Kejari Bengkulu Selatan, Asido Putra Nainggolan mengatakan, seluruh keterangan yang disampaikan para saksi dipersidangan membuktikan bahwa ke dua terdakwa melakukan mark up dan pemalsuan dokumen untuk keuntungan pribadi mereka pada kegiatan pembangunan gedung ruang praktek siswa SMKN 5 Bengkulu Selatan tahun 2020.
Dengan demikian, JPU Kejari Bengkulu Selatan berkeyakinan, ke dua terdakwa terbukti sah melanggar pasal 2 dan 3 atau pasal 9 undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
“Ada mark up atau selisih dengan pertanggungjawaban dari realisasi pembanyaran yaitu kerugian negara. Ada juga tadi pemalsuan nota pembelanjaan, ada dua note page dari Toko Keramik, dan itu sudah diakui oleh terdakwa. Tadi didengarkan saksi dari pemilik Toko dia mengakui bahwa ini dokumen yang ada dipertanggungjawaban ini notanya bukan dari Toko, jadi nampak beda antara nota asli dan nota yang ada di surat pertanggungjawaban,” Asido Putra Nainggolan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Iskandar Muda yakni Tarmizi Gumay mengatakan, bahwa keterangan yang disampaikan para saksi dipersidangan tidak relevan dan lemah karena tidak di dukung dengan alat bukti yang kuat.
“Ada yang memberatkan, semuanya berproses, contoh saja dia menujukkan bukti, dia tidak saja mengakui yang mana yang asli dia tidak bisa menunjukkan. Terus saya tanyakan kepala tukang, dia mengakui semua tandatangannya, dimana kerugiannya, ini masih berproses kita lihat nanti,” kata Tarizi Gumay.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih memutuskan sidang akan dilanjutkan kembali tanggal 18 Maret 2022 mendatang, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU Kejari Bengkulu Selatan.
Untuk diketahui, pada tahun 2020 lalu, SMKN 5 Bengkulu Selatan menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu sebesar Rp 1,8 miliar. Dana tersebut diperuntukkan kegiatan pekerjaan pembangunan Ruang Praktik Siswa dan Bisnis Sepeda Motor sebesar Rp 918 juta.
Selain itu, ada juga digunakan untuk kegiatan pembangunan Ruang Praktik Siswa Teknik Audio Video sebesar Rp 918 juta. Berasal dari hasil penghitungan kerugian negara oleh Auditor BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Ruang Praktik Siswa SMKN 5 BS diketahui kerugian negara mencapai Rp 578 juta lebih. (Bay)



