31.6 C
New York
Saturday, June 6, 2026

Buy now

spot_img

Curi Buah Sawit, Dua Petani di Bui

BencoolenTimes.com, – Dua orang petani yakni IS dan UM warga Desa Bunga Tanjung Jaya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko atas kasus dugaan pencurian buah sawit milik PT DDP.

Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Perkebunan masyarakat Desa Bunga Tanjung, Sabtu (12/4/2022) siang sekira pukul 14.00 WIB berikut satu unit mobil pikup jenis grand max yang tidak dilengkapi nomor polisi, yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian buah sawit.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, M.H saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022) mengatakan, keduanya diamankan setelah dilaporkan pihak PT DDP ke Polsek Teramang Jaya atas dugaan pencurian buah sawit pada 20 Desember 2021. Keduanya masih dalam penyidikan tim penyidik Polsek Teramang Jaya.

“Mereka disangkakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Sudarno. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!