BencoolenTimes.com, – Bantuan pupuk subsidi dari pemerintah untuk Kelompok Tani (Poktan) di wilayah Semidang Alas (SA) dan Semidang Alas Maras (SAM) sebanyak 2 Ton di selundupkan ke Kabupaten tetangga oleh kios dan kelompok Koperasi Serba Usaha Desa Pinju Layang, Kabupaten Seluma, Kamis (24/3/2022).
Terungkapnya penyelundupan pupuk subsidi berawal dari kecurigaan warga akan mobil berjenis pick up ceryy dengan nopol BD 9936 PC sedang bermuatan pupuk jenis Urea sebanyak 2 Ton.
Kendaran tersebut menuju ke arah Manna, sesampainya di Desa Lubuk Betung dihentikan dan di tanya identitas serta surat surat barang yang dibawa, akan tetapi pengendara mobil ataupun sopir tidak bisa memberikan keterangan dan menunjukan surat-surat barang yang di bawa dan pengendara memberikan no HP pemilik dan setelah dikonfirmasi dengan penjual pupuk rencana barang tersebut akan di jual dan di Bawa ke Pino Raya kabupaten Bengkulu Selatan.
Hal itu berdasarkan hasil interogasi pengemudi Andi (38) warga Lubuk Betung dan kernek mobil Eko (35) warga Desa Pinju Layang.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kades Pinju Layang, Kecamatan Semindang Alas, Dian membenarkan akan adanya penyelundupan pupuk subsidi jenis urea kemarin. Saat ini pupuk telah diamankan. Akhirnya, warga bersama Babinsa melakukan mediasi antara pemilik kios pupuk serta Gapoktan.
Pupuk tersebut dikembalikan lagi ke kios atau Gudang Pupuk di Desa Pinju Layang dengan perjanjian pihak Kios tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“Ini atas keluhan petani akan kelangkaan dan susahnya mendapatkan pupuk. Pengemudi dan Gapoktan sudah meneken berita acara tidak akan mengulangi kegiatan tersebut kembali dan akan lebih mengutamakan pelayanan Poktan Sawah di wilayah Kecamatan Semindang Alas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Seluma Arian Sosial membenarkan akan adanya upaya penyelundupan pupuk subsidi tersebut. Setelah dilakukan kroscek ke lapangan Gapoktan koperasi serba usaha Desa Pinju Layang, Kabupaten Seluma.
“Sudah kita berikan teguran keras dan ini lepas dari pengawasan, ke depan Dinas Pertanian kembali akan memberikan surat edaran ke seluruh Gapoktan dan kios pupuk untuk tidak menjual pupuk ke daerah di luar jangkauannya. Serta khusus kios pupuk di desa Pinju Layang juga sudah diberikan teguran keras
Arian menambahkan, pihaknya akan lebih intens melakukan pengawasan akan penyaluran pupuk subsidi ini mulai dari pendistribusian dari kios ke petani dan pidananya adalah pencabutan izin dari kios itu sendiri. (Jef)



