BencoolenTimes.com, – PD (23) warga Kandang Limun Kota Bengkulu yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu atas kasus tindak pidana penganiayaan.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH menjelaskan, PD ditangkap saat asik nongkrong di warung Minuman Dalgona, Kamis (21/04/2022) malam. Penangkapan tersebut atas dasar laporan korban Ajis (20) warga Bengkulu Tengah yang diduga dianiaya tersangka di Halaman Parkir Indomaret Jalan Wr. Supratman Kelurahan Kandang Limun Kota Bengkulu pada 13 Maret 2022 sekira pukul 19.30 WIB.
“Tersangka saat ini di Polsek Muara Bangkahulu guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sudarno.
Sudarno menyampaikan, dugaan penganiayaan itu berawal saat tersangka bersama temannya menggunakan sepeda motor menemui korban. Setelah sampai dan menemui korban, tersangka langsung memukul korban dengan mengunakan sebatang kayu.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di tangan akibat menangkis dan beberapa tubuh lainnya. (Bay/Humas Polda Bengkulu)



