27 C
New York
Wednesday, May 6, 2026

Buy now

spot_img

Curi Burung Buat Beli Susu Anak, Warga Bengkulu Utara Tak Dipenjara

BencoolenTimes.com, – Jacky, warga Kabupaten Bengkulu Utara yang merupakan tersangka kasus pencurian dan pemberatan menangis haru setelah perkaranya tidak naik ke persidangan dan dirinya bebas dari hukuman penjara karena mendapatkan keadilan Restorative Justice dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, Kamis (21/4/2022).

Jacky dalam keterangannya mengucapkan terimakasih kepada Kejari Bengkulu Utara yang telah memberikan keadilan Restorative Justice terhadap perkara yang menjerat dirinya tersebut. Jacky berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Terimakasih kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yang telah membebaskan saya, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi,” ungkap Jacky.

Sementara itu, Kepala Kejari Bengkulu Utara, Pradhana Probo Setyarjo mengatakan, apa yang dilakukan Kejari Bengkulu Utara tersebut merupakan upaya pendekatan hukum melalui Restorative Justice.

“Tujuannya memulihkan pada keadaan semula, yang mana, dulu kita mengenal pemidanaan itu selalu teori pembalasan untuk tidak melakukan lagi, tapi saat ini kita melihat tujuannya, tentang bagaimana keadilannya, bagaimana kepastiannya, dan bagaimana pemanfaatannya dan yang kita lakukan ini adalah untuk memulihkan keadaan semula,” kata Pradhana Probo Setyarjo.

Pradhana Probo Setyarjo menuturkan, sebelum proses Restorative Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, telah dilakukan upaya mediasi/perdamaian antara pihak korban dan tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Bengkulu Utara yang dihadiri oleh Penyidik, Penasehat Hukum, Tokoh Masyarakat, istri korban dan istri tersangka.

Hasil dari mediasi tersebut telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka tanpa syarat apapun dan kesepakatan tersebut tanpa adanya unsur paksaan tekanan dan penipuan dari pihak manapun.

“Tersangka tidak pernah terlibat tindak pidana dan tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai anak yang berumur 7 bulan yang mana tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan alasan tersangka mencuri burung lovebird beserta sangkar dikarenakan untuk membeli susu anaknya,” ungkap Pradhana Probo Setyarjo.

Pradhana Probo Setyarjo menjelaskan, kasus yang menjerat yang bersamgkuta berawal pada 16 Februari 2022 sekira pukul. 19.00 WIB, istri tersangka minta dibelikan susu untuk anak, selanjutnya, tersangka pergi menuju ke Alun-alun dengan maksud ingin mencari temannya untuk menceritakan permasalahannya.

sampai di Alun-alun, tersangka tidak bertemu dengan teman-temannya. Selanjutnya, ketika ingin pulang ke Rumah, tersangka melewati Rumah korban dan muncul lah niat tersangka untuk mengambil burung love bird yang tergantung.

Selanjutnya tersangka memanjat tembok dan masuk mendekati ke belakang dapur Rumah korban. Ketika sampai di belakang Rumah korban tersebut ada 1 ekor burung love bird jenis rasta warna hijau dan 3 kandang burung, tersangka mengambil 1 ekor burung love bird dan 2 kandang burung. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!