BencooolenTimes.com, – Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika, SH.MH meminta dan berharap agar tiga terpidana kasus dugaan korupsi proyek pengaman banjir Sungai Bengkulu tahun 2019 yakni Apizon Nazardi selaku mantan Kabid SDA Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Ibnu Suud selaku Konsultan Pengawas dan Isnani Martuti selaku Kontraktor untuk kooperatif dan menjalankan amar putusan yang ditetapkan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Pelaksanaan eksekusinya di Kejari ya, yang jelas kita selesaikan dulu administrasinya. Kita harap terpidana kooperatif,” kata Pandoe Pramoe Kartika, saat diwawancarai baru-baru ini.
Diketahui, tiga terpidana tersebut sebelumnya divonis bebas dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang diketuai Hakim Fitrizal Yanto, pada Rabu (6/10/2021) lalu.
Atas vonis bebas tersebut, JPU Kejati Bengkulu kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan Majelis Hakim MA pada, 5 April 2022 memutuskan bahwa para terdakwa terbukti sah melanggar pasal 3 undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Selain itu, Majelis Hakim MA juga memerintahkan JPU untuk segera mengeksekusi ke 3 terpidana untuk ditahan di Lapas sebagaimana putusan yang dijatuhkan yakni untuk terpidana Ibnu suud dan Hafizon Nazardi diganjar hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, sedangkan terpidana Isnani Martuti dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih atau diganti dengan hukuman pidana selama 1 tahun 8 bulan penjara. (Bay)



