BencoolenTimes.com, – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksan Negeri Bengkulu Tengah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Benteng tahun 2013 lalu.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni EH, yang merupakan Sekda Benteng saat ini selaku PA saat itu, lalu DR, ASN Pemerintah Kota Bengkulu yang saat itu bertindak sebagai PPTK dan HH, penyedia jasa dari Jawa Barat.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya sempat diperiksa penyidik. Usai ditetapkan tersangka ketiganya mengenakan rompi tahanan Kejari Bengkulu Tengah dan langsung ditahan dititipkan di Rutan Kelas II B Bengkulu, Rabu (6/7/2022).
Kepala Kejari Bengkulu Tengah Tri Widodo, SH, MH menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu pada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Bengkulu Tengah / Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2013.
“Pada tahun 2013 Bappeda Bengkulu Tengah menganggarkan Kegiatan Penyusunan RDTR dengan Kota Bengkulu dengan nilai kontrak sebesar Rp. 311.940.200 (tiga ratus sebelas juta sembilan ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah) dengan masa kerja selama 120 (seratus dua puluh) hari yang dilaksanakan oleh PT. BPI,” katanya.
Tri Widodo menerangkan bahwa, dalam Penyusunan RDTR kawasan perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu tersebut, DR selaku PPTK dalam membantu EH selaku Pengguna Anggaran/PPK dalam menyusun HPS tidak sesuai dengan ketentuan, namun penyusunan HPS tersebut diketahui EH dan disetujui EH.
“Dalam penyusunan RDTR tersebut HH selaku Direktur PT. BPI yang dinyatakan sebagai pemenang tender tidak mengerjakan langsung, namun dikerjakan oleh tenaga ahli yang seolah-olah sebagai tenaga ahli PT. BPI. Dalam penyusunan RDTR tersebut, EH maupun DR tidak melaksanakan tugas dan fungsinya, dan penyusunan RDTR tidak dilakukan konsultasi maupun koordinasi kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga Peta yang disusun tidak sesuai dengan ketentuan,” terangnya.
Tri Widodo melanjutkan, bahwa pelaksanaan kegiatan Penyusunan RDTR Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2013 belum dapat diterima dikarenakan tidak memenuhi persyaratan penyusunan RDTR dan seharusnya belum bisa di bayarkan, namun kegiatan penyusunan RDTR tahun 2013 oleh DR (selaku PPTK) diajukan usulan kepada EH selaku Pengguna Anggaran untuk dilakukan pembayaran. Kemudian oleh EH dengan sengaja usulan tersebut di setujui untuk dibayarkan sehingga dana sebesar Rp. 311.940.200 (tiga ratus sebelas juta sembilan ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah) telah terserap 100%.
“Akibat perbuatan tersangka EH bersama-sama dengan tersangka DR dan tersangka HH, Penyusunan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2013 tidak dapat digunakan dalam penyusunan Peraturan Daerah dan berdasarkan penghitungan negara mengalami kerugian Rp272.238.720, (dua ratus tujuh puluh dua juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah),” jelasnya. (Bay)



