BencoolenTimes.com, – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah inisial EH ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Benteng tahun 2013 lalu oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah, Rabu (6/7/2022).
Sekda ditetapkan tersangka dalam jabatannya selaku Pengguna Anggaran waktu itu. Tak hanya Sekda, Kejari juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni DR selaku ASN Pemerintah Kota Bengkulu yang saat itu sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan HH, penyedia jasa dari Jawa Barat.

Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Tri Widodo, SH, MH mengatakan, Sekda dan komplotannya tersebut merugikan negara sebesar Rp 272.238.720, (dua ratus tujuh puluh dua juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).
“Ketiganya kita tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Bengkulu,” kata Tri Widodo.
Tri Widodo menerangkan rangkaian kasus tersebut. Dijelaskannya bahwa, pada tahun 2013 lalu, Bappeda Bengkulu Tengah menganggarkan Kegiatan Penyusunan RDTR dengan Kota Bengkulu sebesar Rp. 311.940.200 (tiga ratus sebelas juta sembilan ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah) dengan masa kerja selama 120 hari yang dilaksanakan PT. BPI.
Didalam Penyusunan RDTR kawasan perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu tersebut, tersangka DR dalam membantu EH menyusun HPS tidak sesuai ketentuan, namun penyusunan HPS tersebut disetujui oleh EH.
Selain itu, dalam penyusunan RDTR tersebut, HH selaku Direktur PT. BPI yang dinyatakan sebagai pemenang tender tidak mengerjakan langsung, melainkan dikerjakan oleh tenaga ahli yang seolah-olah sebagai tenaga ahli PT. BPI.
“Dalam penyusunan RDTR tersebut, EH maupun DR tidak melaksanakan tugas dan fungsinya, dan penyusunan RDTR tidak dilakukan konsultasi maupun koordinasi kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga Peta yang disusun tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Tri Widodo.
Tri Widodo melanjutkan, bahwa pelaksanaan kegiatan Penyusunan RDTR Kabupaten Bengkulu Tengah tahu 2013 belum dapat diterima dikarenakan tidak memenuhi persyaratan dan seharusnya belum bisa di bayarkan. Namun kegiatan tersebut oleh DR diusulkan kepada EH untuk dibayarkan. Usulan DR itu dengan sengaja disetujui oleh EH dan kemudian kegiatan dibayar sebesar Rp. 311.940.200 (tiga ratus sebelas juta sembilan ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah) telah terserap 100 persen.
“Akibat perbuatan EH, DR dan HH, penyusunan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu tahun 2013 tidak dapat digunakan dalam penyusunan Peraturan Daerah dan negara dirugikan,” demikian Tri Widodo. (Bay)



