BencoolenTimes.com, – Satgas Gakkum dan Satgas Deteksi Ops Wanalaga mengamankan laki-laki paruh baya lantaran tertangkap tangan menguasai dan mengangkut hasil hutan kayu tidak dilengkapi dengan surat Izin.
GU (49) yang berprofesi sebagai petani ini diamankan di Kawasan Jalan Lintas Curup Lubuk Linggau Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang Kabupateb Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Senin (22/8/2022) sekira pukul 11.40 WIB.
Penangkapan terhadap GU ini dilakukan lantaran ia diketahui menguasai , memiliki dan melakukan pengangkutan terhadap hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat izin menggunakan kendaraan angkut jenis mobil Pick Up Carry Futura Warna Hitam dengan Nomor Polisi : BD 9234 KB yang dibawa Dari Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang untuk kemudian dibawa ke Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang dan dijual ke wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Adapun barang-barang yang diamankan saat itu, adalah 1 Unit mobil Pick Up Carry Futura Warna Hitam dengan Nopol BD 9234 KB. Kayu dengan berbagai jenis dan ukuran.
Antara lain, Kayu Balam 4 x 25 x 4 sebanyak 2 keping, Kayu Balam 6 x 25 x 4 sebanyak 2 keping, Kayu Balam 6 x 12 x 4 sebanyak 1 potong, Kayu Aprika 4 x 25 x 4 sebanyak 16 keping dan Kayu medang 2 x 25 x 2 sebanyak 9 keping.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno membenarkan adanya penangkapan tersebut dan saat ini dalam proses di Polres Rejang Lebong. (Bay/Humas Polda Bengkulu)



