BencoolenTimes.com, – Petani inisial TI, warga Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong ditangkap personil Satreskrim Polres Rejang Lebong lantaran kedapatan menjadi Bandar Judi Togel.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, tersangka TI diduga menjadi bandar togel sejak satu bulan terakhir.
“Tersangka kami tangkap Senin 22 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 WIB,” kata Kapolres, Selasa (23/8/2022).
Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya Tindak Pidana Perjudian Toto Gelap (Togel) di Dusun II Desa Tanjung Dalam Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong.
Selanjutnya, Tim gabungan bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, kemudian pada saat setelah di lakukan penggeledahan terhadap rumah terduga pelaku, ditemukan barang bukti serta hasil dari tindak pidana Perjudian Togel Online.
“Tersangka akan kami jerat Pasal 303 Ayat (1) ke 1, ke 2 dan ke 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah buku berjudul 1001 Tafsir Mimpi 100 Trilyun Edisi Lengkap, 5 buah buku tulis berisikan rekapan nomor permainan judi jenis toto gelap.
Lalu, 4 lembar kertas berisikan rekapan nomor permainan judi jenis toto gelap, 1 unit Handphone merk XIAOMY Type Redmi 9 A warna Hitam, Uang tunai senilai Rp. 2.283.000, (dua juta dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). (Bay/Humas Polda Bengkulu)



