BencoolenTimes.com, – Polres Rejang Lebong mengamankan 2 terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Mereka adalah AD (34) dan DH (43) diringkus saat Melintas di Jalan Umum Depan Mapolsek Bermani Ulu Desa Pal VIII Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong.
Saat dilakukan penangkapan, anggota Polsek Rejang Lebong menemukan beberapa barang bukti, diantaranya jerigen minyak berisi BBM berbagai jenis.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, penangkapan ini bermula pada Unit Reskrim Polsek Bermani Ulu mendapat informasi bahwa ada mobil yang membawa BBM bersubsidi dari Kepahiang ke Lebong yang akan melintasi wilayah hukum Polsek Bermani Ulu.
Dari informasi itu, pihaknya melakukan penghadangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang kemudian di amankan untuk di proses lebih lanjut.
“Saat ini masih berproses di Polres Rejang Lebong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Sudarno, Jumat (26/8/2022).
Sementara itu, untuk barang bukti yang diamankan antara lain, 4 Jerigen BBM jenis pertalite berisi total kurang lebih 128 Liter dan 1 unit Mobil Pick Up Merk Suzuki Futura warna hitam tahun 2018 Nopol BD 9350 PC yang di amankan dari AD .
Tidak hanya itu, ikut diamankan 6 Jerigen BBM Jenis Pertalite yang berisi total kurang lebih198 Liter dan Solar sebanyak 1 Jerigen berisi 32 Liter dan 1 (satu) unit mobil Pick Up Merk Suzuki Futura warna biru tahun 2009 Nopol BD 9180 H yang di amankan dari DH.
“Keduanya melanggar pasal 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas. Bumi,” demikian Sudarno. (Bay/Humas Polda Bengkulu).



