23.4 C
New York
Saturday, April 18, 2026

Buy now

spot_img

Polda Ungkap Kasus Manipulasi Data Penerima Gas Elpiji 3 Kg

BencoolenTimes.com, – Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengungkap tindak pidana Pelaku Usaha yang melakukan manipulasi data dan informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok berupa gas elpiji 3 Kilo Gram (Kg).

Seorang pria inisial DA warga Desa Masmambang Kecamatan Talo Kabupaten Seluma diamankan petugas Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, pemilik pangkalan gas elpiji 3 Kg bersubsidi ini diamankan sebagaimana Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., didampingi Wadirsus Polda Bengkulu AKBP. Andy Arisandi., S.Ik.,M.H., serta Kasubdit Indagsi Kompol Novi Ari, S.H saat konferensi pers di Mapolda Bengkulu, Kamis (1/9/2022) mengatakan, pengungkapan dilaksanakan 26 Agustus 2022 lalu di Desa Serambi Gunung.

Petugas melakukan tangkap tangan terhadap tersangka DA yang mengangkut gas elpiji 3 kg bersubsidi kewarung-warung menggunakan mobil pickup.

DA telah melakukan penjualan gas elpiji 3 Kg bersubsidi dari pangkalan miliknya yang berada di Desa Masmambang ke wilayah bukan peruntukannya dan diduga telah melakukan manipulasi data penerima gas LPG bersubsidi.

“Untuk tersangka masih kita periksa namun tidak kita lakukan penahanan. Saat ini kita masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” kata Sudarno.

Sudarno menambahkan, sebanyak 116 tabung gas LPG 3kg yang berisi disita petugas sebagai barang bukti. Serta 7 tabung gas kosong. Sementara itu satu unit mobil serta logbook pangkalan dan foto copy izin usaha turut diamankan. (Bay/Humas Polda Bengkulu).

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!