BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi kegiatan Replanting Sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH menyebutkan, berdasarkan hasil audit BPKP kerugian negara kasus Replanting pada kelompok tani Rindang Jaya Desa Kinal Jaya Kecamatan Pinang Raya yakni sebesar Rp 9 miliar lebih.
Didalam kasus ini, keempat tersangka yakni AS selaku Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, ED selaku Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, SO selaku Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya dan PR sslaku Kepala Desa Tanjung Muara melakukan pemalsuan dokumen identitas penerima program Replanting Sawit seperti Kartu Keluarga dan KTP, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9 miliar lebih.
“Jumlah dokumen Kartu Keluarga dan KTP penerima program Replanting Sawit Bengkulu Utara tahun 2019-2020 yang dipalsukan oleh empat tersangka sebanyak 490 lembar dokumen identitas diri para anggota kelompok tani Rindang Jaya Desa Kinal Jaya,” kata Ristianti Andriani, Rabu (28/9/2022).
Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, SH mengatakan, usai menerima hasil audit dari BPKP, tim penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap 1 berkas keempat tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.
“Kerugian negara Rp 9 miliar itu murni hasil pemalsuan dokumen yang dilakukan keempat tersangka dan tidak ada relevansinya dengan Rp 13 miliar uang yang disita tim penyidik dari rekening kelompok tani Rindang Jaya,” tegas Danang Prasetyo.
Danang Prasetyo menambahkan penyidikan dugaan Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara 2019-2020 tidak berhenti sampai 4 tersangka saja dan akan ada pihak lainnya yang nantinya bakal ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam kasus tersebut.
“Masih bakal nambah tersangkanya,” demikian Danang Prasetyo. (Bay)



