BencoolenTimes.com, – Berdasarkan fakta dan bukti serta keterangan saksi dipersidangan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Hakim Fauzi Isra menyatakan terdakwa
Bripka Beni Adiansyah dijatuhi vonis pidana selama 4 tahun 7 bulan penjara karena terbukti sah melanggar pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Terdakwa terbukti melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga hingga korban Yesi Aprliya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Rumah terdakwa, mengalami luka berat,” kata Majelis Hakim.
Sementara Lediya Eka Restu Istri terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun 8 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Bripka Beni Adiansyah dan isterinya tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Bengkulu sebelumnya, yakni dengan hukuman pidana selama 7 tahun penjara untuk terdakwa Beni dan 4 tahun penjara untuk terdakwa lediya istrinya.
Hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Bripka Beni adalah statusnya sebagai anggota Polri yang harusnya menjadi pengayom masyarakat, sedangkan terdakwa Lediya Eka Restu karena yang bersangkutan berstatus sebagai ASN yang dinilai sebagai pelayan masyarakat. (Bay)



