BencoolenTimes.com, – Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu menantang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Dr. Heri Jerman berkaitan dengan pernyataannya beberapa waktu lalu yang akan mempidanakan perusahaan tambang batu bara PT. Injatama Mining yang aktivitasnya menyebabkan kerusakan jalan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu di Desa Gunung Payung Kabupaten Bengkulu Utara dan diduga menimbulkan kerugian negara.
“Ya Kajati kan pernah ngomong mau mempidanakan perusahaan itu, nah kita tantang untuk membuktikan pernyataannya itu. Jangan terkesan hanya Omong Doang (omdo) karena sampai sekarang sudah berjalan berbulan-bulan, pernyataan Kajati tidak ada tindak lanjutnya,” jelas Ketua FPR Provinsi Bengkulu, Rustam Efendi kepada BencoolenTimes.com, Kamis (24/11/2022).
Rustam Efendi mengungkapkan bahwa, Kajati sebagai salah satu pimpinan tertinggi penegak hukum di Bengkulu harus komitmen dengan ucapannya, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik, membuat publik tidak percaya lagi yang dampaknya dapat menjatuhkan marwah Kejaksaan.
“Ya sebagai pimpinan tertinggi penegak hukum wajib hukumnya komit dengan ucapannya, jangan sampai hanya gertak saja yang ujungnya tidak dilaksanakan. Ini kalau tidak dilaksanakan bisa menjatuhkan marwah Kejaksaan karena ini yang ngomong Kajati,” terang Rustam Efendi.
Rustam Efendi berharap Kajati komitmen dengan ucapannya yang akan mempidanakan PT. Injatama apabila tidak memulihkan jalan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam tempo dua bulan.
“Pernyataan itu diucapkan Kajati sekitar Maret 2022 dan ini sudah akhir tahun jalan juga belum dipulihkan, semoga Kajati komitmen dengan ucapannya,” demikian Rustam Efendi.
Diketahui, jalan Pemprov Bengkulu ditukar guling. Lokasinya tidak jauh dari jalan provinsi yang digali oleh PT Injatama, namun, sebelum dilakukan proses tukar guling PT Injatama harus memperbaiki terlebih dahulu jalan yang telah digali dengan panjang jalan mencapai 500 meter.
Meskipun jalan yang digali oleh PT Injatama telah diperbaiki, namun masyarakat tetap menggunakan Jalan Hauling milik PT Injatama karena jalan provinsi yang digali tersebut sebenarnya tidak pernah lagi dilewati oleh masyarakat di daerah.
Kepala Kejati Bengkulu Dr. Heri Jerman sebelumnya menegaskan akan mempidanakan pengusaha tambang tersebut jika dalam tempo dua bulan jalan tak kunjung selesai perbaikannya.
Perusahaan tambang harus bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang ditimbulkan karena ada aktivitas tambang.
“Kasus ini sedang dilakukan proses negosiasi dengan pemerintah provinsi, perusahaan tambang berjanji akan mengganti jalan yang telah dirusak tersebut, bila tidak segera ditindak lanjuti maka akan kita pidanakan perusahaan tambang tersebut,” terangnya. (Bay)



