18.4 C
New York
Saturday, April 25, 2026

Buy now

spot_img

Kasus Jalan Mukomuko, Kejati Temukan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi pada 3 paket proyek rekontruksi jalan di Kabupaten Mukomuko tahun 2021.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH mengatakan, sejumlah perbuatan melawan hukum yang ditemukan penyidik antara lain, penyalahgunaan wewenang, dan beberapa perbuatan melawan hukum lainnya.

“Ada beberapa, termasuk penyalahgunaan wewenang, kalau detailnya belum bisa kami sampaikan karena penyidikan masih berjalan,” kata Danang kepada BencoolenTimes.com, Jumat (23/12/2022).

Danang mengapresiasi instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang kooperatif saat pihaknya melakukan penggeledahan pada minggu lalu.

“Banyak dokumen yang kita amankan berkaitan dengam keuangan, pencairan, kemudian ada juga dokumen kontrak,” ungkap Danang.

Danang menuturkan penyidikan kasus ini dikebut pendalamannya karena mengingat perintah dari pimpinan penyidikannya selesai tahun ini.

“Perbuatan-perbuatan melawan hukum yang sudah kita temukan kita dalami lagi,” jelas Danang.

Diketahui, tim penyidik sebelumnya telah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko dan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko.

Pada kasus ini, estimasi kerugian negara yang sudah diketahui mencapai Rp 1,3 miliar dari anggaran sekitar Rp 21 miliar. Pekerjaan rekonstruksi peningkatan Jalan Kabupaten Mukomuko tahun 2021 tersebut diduga tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Sejauh ini saksi-saksi yang sudah diperiksa Kejati yaitu Denny Narendra Noer selaku Direktur PT. Dekky Karya Bersama, Syafrizal selaku Dirut PT. Citra Muda Noer Bersaudara, Ivan Elviadi selaku Dirut PT. Pandora Energi Persada.

Lalu, pihak Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, konsultan perencana yakni CV Cakra Manunggal dan CV Pribia, konsultan pengawas yakni CV. Indra Jaya Konsultan, CV Graha Nusa Konsultan dan CV. Arsino Konsultan, hingga kontraktor yakni PT. Citra Muda Nur Bersaudara, PT. Deki Karya Bestari, PT Pandora Energi Persada.

Tiga paket pekerjaan rekonstruksi peningkatan Jalan Kabupaten Mukomuko tahun 2021 yang sedang dalam penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu antara lain peningkatan Jalan Desa Lubuk Pinang, Desa Sido Makmur, Kecamatan Teramang Jaya, Jalan Anggrek Desa Arga Jaya, Kecamatan Air Rami dengan nilai kontrak Rp 5 miliar lebih yang sumber dananya berasal dari dana insentif daerah (DID) dikerjakan oleh PT. Citra Muda Nur Bersaudara dengan konsultan pengawas CV. Indra Jaya Konsultan.

Selanjutnya, peningkatan Jalan Desa Kota Praja, Jalan Lingkar Pasar Desa Agung Jaya, Jalan Simpang Talang Arah, Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman dengan nilai kontrak Rp 6 miliar lebih yang sumber dananya berasal dari APBD Mukomuko dan dikerjakan PT. Deki Karya Bestari dengan konsultan pengawas CV Graha Nusa Konsultan.

Terakhir peningkatan Jalan Simpang Kasidi Arga Jaya Tirta Kencana-Marga Mulya Bukit Harapanharapan dengan nilai kontrak Rp 10 miliar lebih yang sumber dananya berasal dari dana alokasi khusus (DAK) dan dikerjakan PT Pandora Energi Persada dengan konsultan pengawas CV. Arsino Konsultan. (Bay)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!