31.1 C
New York
Wednesday, July 15, 2026

Buy now

spot_img

Perda Pajak dan Retribusi Digabungkan, Bapemperda DPRD Kota Jadikan Prioritas

BencoolenTimes.com, – Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Daerah, maka Pemerintah Daerah harus menggabungkan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Perda Retribusi daerah dalam satu Perda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Kota Bengkulu Solihin Adnan mengatakan bahwa, Bapemperda DPRD Kota Bengkulu bersama Pemerintah Kota Bengkulu akan menggabungkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah di tahun 2023 ini.

Mengingat, apabila tidak dilakukan penggabungan Perda tersebut, maka Pemerintah Daerah tidak mempunyai dasar hukum untuk memungut pajak dan retribusi daerah pada masyarakat.

“Dari perintah undang-undang menyatakan bahwa seluruh pajak dan retribusi daerah harus dilakukan penggabungan,” jelas Solihin Adnan, Selasa (17/1/2023).

Sambungan Solihin Adnan, tentu ini dapat memudahkan Pemerintah Daerah dalam mengendalikan dan menyelenggarakan pemerintahan untuk menjadi dasar hukum pemungutan pajak kepada masyarakat.

“Setelah disatukan Perda terbaru nanti, maka Perda yang lama dicabut dan diharmonisasi sehingga hanya tercantum di satu Perda,” pungkasnya. (JRS)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!