BencoolenTimes.com, – Anggota Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu melaksanakan kegiatan Problem Solving di Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran. Tiga anggota yang diterjunkan yakni Aiptu Wiyadi (Unit Reskrim), Bripka Priyo Sukoco (Unit Patroli Polsek GC) dan Bripka Hamzah Mardiansyah (Bhabinkamtibmas Dusun Besar), Jumat (27/1/2023) sekira pukul
Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro mengatakan, tiga anggota Polsek Gading Cempaka mendatangi rumah Ketua RT.23 Kelurahan Dusun Besar, terkait adanya seorang remaja yang diamankan warga karena bertikai.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Dusun Besar memanggil orang tua remaja tersebut untuk kerumah Ketua RT.23 Kelurahan Dusun Besar.
Kejadian berawal dari lelajar inisial A yang diamankan warga mendatangi SMAN 4 Kota Bengkulu untuk menemui W (pelajar perempuan). Lalu, terjadilah keributan mulut yang membuat A menarik tangan W.
Kemudian teman sekolah W yaitu D melerainya dan mengakibatkan A tidak senang lalu mengancam D. Orangtua W keberatan anak perempuannya dikasari oleh A dan mengiginkan diproses secara hukum.
“Setelah dijelaskan secara kekeluargaan akhirnya para pihak saling menerima dan mau berdamai dan sepakat tidak meneruskan permasalahan ini ke pihak kepolisian,” kata Kadek.
Kadek menambahkan, kesepakatan damai antara para pihak dimana disebutkan didalam surat pernyataan, para pihak berdamai dengan jalan kekeluargaan. (Bay)



