BencoolenTimes.com, – Kasubag Perencanaan Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong inisial RS ditetapkan tersangka dugaan pengerusakan aset Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong.
RS ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan cukup panjang di Unit Reskrim Polsek Lebong Atas, Kamis (9/2/2023).
Ditetapkannya RS sebagai tersangka atas tindaklanjut dari laporan polisi nomor LP/B/03/I/2023/SPKT/SEK L.A/Res Lebong/Polda Bengkulu tanggal 30 Januari 2023 ke Polsek Lebong Atas.
Kapolsek Lebong Atas, Iptu Alikhan mengatakan, penetapan RS sebagai tersangka merupakan hasil kesimpulan gelar perkara yang dilaksanakan di ruang Satreskrim Polres Lebong, Kamis (9/2/2023).
“Hasil gelar, perkara dengan terlapor RS memenuhi cukup bukti untuk kita tetapkan sebagai tersangka, sehingga RS kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, RS dilaporkan oleh bendahara barang Satpol PP Lebong atas dugaan telah merusak pintu ruangan Kepala Satpol PP yang saat itu dalam keadaan terkunci.
“Dugaan pengerusakannya pada Jumat 11 November 2022 lalu. RS kita jerat dengan pasal 406 ayat (1) dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” jelas Kapolsek. (Aje)



