7.6 C
New York
Wednesday, April 22, 2026

Buy now

spot_img

3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma Segera Sidang Kasus BBM

BencoolenTimes.com, – Tiga mantan pimpinan DPRD Seluma sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan Dinas di Sekretariat Dewan DPRD Seluma tahun 2017, Husni Thamrin, Ulil Umidi dan Okti Fitriani segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudhistira, SH, MH mengatakan, berkas ketiga tersangka minggu lalu telah dilimpahkan ke Pengadilan, Jaksa tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan.

“Sudah kita limpahkan, tinggal menunggu jadwal sidang,” kata Rozano, Senin (13/2/2023).

Baca Juga  Ketua DPRD Seluma Ikuti Retret di Akmil, Perkuat Peran Dukung Program Asta Cita

Rozano menambahkan, tersangka Husni Tamrin dan Ulil Umidi ditahan di Lapas Bengkulu sedangkan tersangka Okti di Lapas Perempuan Kandang Limun Kota Bengkulu.

Diketahui, dugaan kasus yang melibatkan 3 mantan pimpinan DPRD Seluma ini hasil fakta persidangan tiga terpidana terdahulu, yakni Sekretaris Dewan ES, FL dan SA selaku bendahara yang telah mendapat vonis inkracht dari pengadilan.

Sebelumnya, kuasa Hukum tersangka Okti yakni Ilham Patahillah, SH, MH mengungkapkan, dalam kasus ini tidak hanya unsur pimpinan saja yang menerima anggaran tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya meminta Polda menindaklanjuti masih adanya pihak lain terlibat.

Baca Juga  Kejar Target PAD 2026, DPRD Seluma Dorong Optimalisasi Perda

Ilham mengungkapkan, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bukan hanya pimpinan tetapi juga ada Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, dan AKD lainnya, lalu ada unsur Kesekretariatan.

“Nah ini ada beberapa orang lagi, ini semuanya nerima kok, anggaran BBM dan Pemeliharaan Kendaraan itu kan ada di setiap DPRD, kalau hal ini (pihak yang turut menerima) dianggap tidak ada, ya artinya sungguh sangat luar biasa. Hal ini akan menjadi pertimbangan dan kita ungkap pada saatnya tiba di persidangan,” jelas Ilham, Senin (30/1/2023).

Baca Juga  Ketua DPRD Seluma Ikuti Retret di Akmil, Perkuat Peran Dukung Program Asta Cita

Diketahui, kasus ini pada jili I telah memenjarakan tiga orang yakni Fery Lastoni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran Samsul Asri dan Sekwan Supriadi. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!