BencoolenTimes.com, – Sebanyak tujuh anak anak dibawah umur ditangkap personil Ditreskrimum Polda Bengkulu lantaran diduga menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., didampingi Kanit Jatanras AKP Sodri, S.H., serta panit Jatanras IPDA Tendri Vanholen, S.H, Selasa (14/2/2023) mengungkapkan, ketujuh pelaku anak dibawah umur ini ditangkap lantaran melakukan aksi Curas di berendo Masjid At-Taqwa Kota Bengkulu.
“Mereka beraksi pada 21 Desember 2023 sekira pukul 02.30 WIB,” kata Anuardi.
Anuardi menjelaskan, dari ketujuh pelaku anak dibawah umur ini pihaknya menyita barang bukti berupa 1 satu kotak handphone merk Oppo tipe a33 warna putih, satu unit handphone merk Oppo tipe a33 warna hijau muda, 1 unit kendaraan roda dua merk Honda warna hitam, serta satu kunci kontak.
“Ketujuh anak di bawah umur ini kami jerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” jelas Anuardi.
Anuardi menambahkan, ketujuh anak dibawah umur ini terlibat beberapa TKP yakni di parkiran seblak Dewi sebanyak 2 kali, di Cafe Rainbow Pantai Panjang, serta jambret di Pasar Kualo. (Bay/Humas Polda Bengkulu)



