BencoolenTimes.com, – Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tambang batubara illegal di Hutan produksi Bengkulu Tengah (Benteng) yang dahulunya merupakan area bekas tambang batubara PT Bukit Sunur atau sekitar 2,4 kilo meter dari hutan lindung.
“Soal adanya temuan aktivitas tambang batu bara ilegal di Kabupaten Bengkulu Tengah, APH hendaknya turun dan melakukan pengusutan,” kata Direktur Puskaki Bengkulu Melyan Sori saat dikonfirmasi, Rabu (1/3/2023).
Melyan Sori menduga, penambangan ilegal tersebut tentu ada pemodal, hal tersebut juga harus diungkap oleh APH dan diumumkan ke publik agar publik tahu.
“Tentunya ini, kalau namanya ilegal tidak ada kontribusinya kepada negara, terlebih lagi aktivitas itu berada di kawasan hutan, tentunya juga akibat aktivitas itu terdapat kerusakan terhadap lingkungan kawasan hutan,” jelas Melyan Sori.
Melyan Sori berharap persoalan ini agar ditangani dengan serius oleh Pemerintah Daerah maupun APH, dan jangan segan untuk diproses secara hukum apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukumnya.
“Ya persoalan hukumnya harus diusut tuntas, karena namanya ilegal jelas sudah melawan hukum, jadi APH harus segera bertindak,” jelas Melyan Sori.
Informasi terhimpun, penambang batu bara di kawasan hutan tersebut diduga telah menghancurkan area bekas tambang PT. Bukit Sunur yang sudah direklamasi seluas kurang lebih 1 hektare.
Jika aktivitas tambang batubara illegal tersebut dibiarkan begitu saja, tidak menutup kemungkinan akan memperluas area penambangan hingga ke hutan lindung.
Dari data didapat, diketahui aktivitas tambang batubara illegal di hutan produksi Kabupaten Bengkulu Tengah atau tepatnya di area reklamasi bekas PT. Bukit Sunur tersebut ada pemodal kuat dibelakangnya. (BAY)



