BencoolenTimes.com, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) di Kantor Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (2/3/2023).
Ketua Majelis Hakim Dwi Purwanti menyatakan 7 terdakwa pencurian dengan kekerasan berstatus anak dibawah umur masing masing berinisal BK, AP, FI, DS, MA, KB dan RP dinyatakan bersalah melanggar pasal 365 ayat 1 KUH Pidana jo Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Namun demikian, dalam putusannya Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang menuntut ke 7 terdakwa dengan hukuman pidana 6 bulan penjara.
Majelis hakim justru memutuskan ke 7 terdakwa anak dibawah umur tersebut dipulangkan kembali pada orangtua masing-masing.
Sejumlah pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya tersebut antara lain, ke 7 terdakwa masih berstatus pelajar, mereka menyesali perbuatannya , sudah ada perdamaian dengan korban dan mereka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Usai putusan, JPU Kejati Bengkulu Dinar Woleka kemudian melaksanakan penetapan hakim yakni dengan mengeluarkan ke 7 terdakwa dari LPKA untuk selanjutnya dipulangkan ke orangtua masing masing.
“Kami selaku JPU hanya melaksanakan penetapan putusan hakim yakni dengan mengembalikan ke 7 terdakwa pada orang tuanya masing masing,” kata Dinar.
Mengenai putusan tersebut apakah banding atau tidak, JPU mengaku masih fikir-fikir selama seminggu kedepan dan melaporkannya terlebih dahulu pada pimpinan.
Sementara rasa haru menyelimuti saat ke 7 terdakwa anak dibawah umur tersebut keluar dari LPKA dan langsung minta maaf dan bersimpuh di kaki orangtua masing-masing. (BAY)



