12.3 C
New York
Wednesday, April 29, 2026

Buy now

spot_img

Mantan Karyawan Honda Terekam CCTV Saat Curi iPhone

BencoolenTimes.com – Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian satu unit handphone merek iPhone 11 Pro Max inisial MP (23), yang merupakan karyawan dari salah satu counter handphone di Kota Bengkulu.

Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri menyatakan, kejadian ini bermula saat toko sedang sepi, kemudian terduga pelaku memanfaatkan itu untuk melancarkan aksinya, mengambil salah satu handphone iPhone 11 Pro Max yang ada di dalam toko.

Aksi terduga pelaku, ternyata terekam kamera CCTV toko. Bermoda rekaman CCTV, polisi yang mendapat laporan dugaan pencurian tersebut, lantas bergerak mencari keberadaan MP, hingga akhirnya tertangkap dan dijebloskan ke tahanan Polresta Bengkulu.

Baca Juga  Polresta Bengkulu Terapkan Rekayasa Lalu Lintas saat Karnaval Batik Besurek

“Pada saat (beraksi mencuri iPhone) keadaan toko sepi. Dia (terduga pelaku) terekam CCTV yang ada di toko,” kata ucap Jufri di Polresta Bengkulu, Jumat (17/3/2023).

Sebelum tertangkap, ternyata MP sempat ingin menjual iPhone tersebut. Akan tetapi, Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu lebih dulu berhasil menangkapnya.

Jufri menyatakan, terduga pelaku sebelumnya sempat bekerja di dealer Honda, namun terduga pelaku juga terkena masalah karena menggelapkan satu unit sepeda motor.

Kemudian, karena berhenti dari tempatnya bekerja di dealer Honda, terduga pelaku lalu melamar kerja di counter handphone. Baru sekitar satu setengah bulan bekerja, tapi sudah melakukan pencurian iPhone.

Baca Juga  Ketua Umum JMSI Pertanyakan Perkembangan Kasus Penembakan Rahmandani

“Pengakuan pelaku, dulu dia sempat melakukan penggelapan di tempatnya bekerja, yakni dealer Honda. Akan tetapi, permasalahan tersebut sudah selesai di tempat bekerja sebelumnya,” tegas Jufri.

Atas perbuatan yang dilakukan, MP dikenakan Pasal 362 KUHP atas dasar mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dan diancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu, terduga pelaku saat diwawancarai mengaku, hasil tindak pidana kejahatannya itu dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. “Dua kali melakukan tindak pidana, penggelapan dulu sama yang sekarang ini,” ucap terduga pelaku.

Baca Juga  Polresta Ungkap 6 Kasus Peredaran Narkotika di Bengkulu

Terduga pelaku menambahkan, selain bekerja, dirinya juga masih kuliah di salah satu kampus di Kota Bengkulu. (MIR)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!