BencoolenTimes.com, – Tim gabungan Khusus (Timsus) Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus home industri senjata api (senpi) ilegal di Kabupaten Kaur dengan mengamankan lima orang tersangka diantaranya AM, HA, RO, SU dan SN. Dari lima tersangka itu, dua diantaranya yakni SU merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di salah satu Lapas Provinsi Bengkulu dan RO seorang ASN salah satu Dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi menerangkan kasus senpi ilegal, peran masing-masing tersangka yaitu, tersangka AM sebagai pembuat, pemilik sekaligus penjual senjata api ilegal. Tersangka HA sebagai pemilik, pembeli senjata api ilegal dan amunisi ilegal. Lalu tersangka RO sebagai pemilik, pembeli senjata api ilegal dan amunisi ilegal. Kemudian tersangka SU dan SN sebagai penjual amunisi ilegal.
“Home Industri senjata api ilegal milik tersangka AM sudah memproduksi senjata api sejak 2012 lalu, dan melayani pembelian secara tertutup,” kata Anuardi saat konferensi pers di Polda Bengkulu, Selasa (4/4/2023).
Anuardi menyebut, pengungkapan kasus senjata api ilegal kali ini merupakan terbesar di Provinsi Bengkulu. Sebanyak 102 pucuk senjata api disita, terdiri dari 95 pucuk senjata laras panjang dan 7 pucuk senjata laras pendek.



