5.4 C
New York
Tuesday, April 21, 2026

Buy now

spot_img

Uraian Lengkap Kasus Senpi Ilegal : Dari 5 Tersangka Diamankan, 2 Diantaranya ASN Lapas dan Pemprov

BencoolenTimes.com, – Tim gabungan Khusus (Timsus) Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus home industri senjata api (senpi) ilegal di Kabupaten Kaur dengan mengamankan lima orang tersangka diantaranya AM, HA, RO, SU dan SN. Dari lima tersangka itu, dua diantaranya yakni SU merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di salah satu Lapas Provinsi Bengkulu dan RO seorang ASN salah satu Dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi menerangkan kasus senpi ilegal, peran masing-masing tersangka yaitu, tersangka AM sebagai pembuat, pemilik sekaligus penjual senjata api ilegal. Tersangka HA sebagai pemilik, pembeli senjata api ilegal dan amunisi ilegal. Lalu tersangka RO sebagai pemilik, pembeli senjata api ilegal dan amunisi ilegal. Kemudian tersangka SU dan SN sebagai penjual amunisi ilegal.

Baca Juga  Gubernur Bengkulu Tegaskan Larangan Intervensi dan Praktik Gratifikasi

“Home Industri senjata api ilegal milik tersangka AM sudah memproduksi senjata api sejak 2012 lalu, dan melayani pembelian secara tertutup,” kata Anuardi saat konferensi pers di Polda Bengkulu, Selasa (4/4/2023).

Anuardi menyebut, pengungkapan kasus senjata api ilegal kali ini merupakan terbesar di Provinsi Bengkulu. Sebanyak 102 pucuk senjata api disita, terdiri dari 95 pucuk senjata laras panjang dan 7 pucuk senjata laras pendek.

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!