BencoolenTimes.com, – AA (51) warga Kelurahan Talang Bening Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong yang merupakan tersangka pembunuhan terhadap korban Marliyanto seorang pedagang terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan mengatakan, tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Dugaan pembunuhan itu terjadi Senin (27/3//2023) sekira pukul 09.00 WIB, di Jalan Kampung Jawa Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong.
“Tersangka melakukan pembunuhan karena merasa emosi dan marah, sehingga menusuk korban dengan pisau dipunggung sebelah kiri, dileher, dan didada yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Kapolres, Sabtu (15/4/2023).
Diketahui, kejadian itu berawal dari korban Marliyanto terlibat cekcok mulut dengan tersangka AA saat berjualan. Dari situlah kemudian terjadi penusukan hingga korban meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya.
Pasca mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian, korban dibawa ke Puskesmas kemudian ke RSUD Lebong, untuk diautopsi sedangkan tersangka digiring ke Mapolres Lebong.
Keterangan tersangka, kronologis bermula saat keduanya mengobrol dan cekcok pada Senin pagi, kemudian dilerai oleh warga sekitar, tersangka pergi ke arah masjid namun dikejar oleh korban menggunakan sepotong kayu, tersangka menunggu sembari memegang pisau, seketika korban ditusuk di bagian dada kiri lalu terkapar.(BAY)



