BencoolenTimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuka jadwal pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 sejak 1 Mei. Namun hingga 10 Mei atau 10 hari dibuka pendaftaran, nihil Partai Politik (Parpol) serahkan berkas Bacaleg.
Padahal untuk diketahui jadwal pendaftaran dan penyerahan berkas pengajuan Bacaleg terakhir pada 14 Mei 2023 mendatang. Artinya jadwal pendaftaran hanya tersisa 4 hari (11-14 Mei) saja.
‘’Hingga hari ini (10 Mei) memang belum ada Parpol peserta pemilu yang berkoordinasi akan menyerahkan berkas pengajuan Bacaleg mereka,’’ ucap Komisioner KPU Rejang Lebong (RL) Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Visco Putra Alexander, S.IP, M.Si diruang kerjanya, Rabu (10/5/2023).
Namun begitu, sambung Alex, sudah ada Parpol peserta pemilu yang berkoordinasi bahwa Kamis (11/5) akan menyerahkan pengajuan berkas Bacaleg mereka.
‘’Untuk Kamis (11/5) besok sudah ada Parpol yang berkoordinasi atau menyampaikan informasi bahwa mereka sudah siap menyerahkan pengajuan berkas Bacaleg mereka,’’ kata Alex.
Dirincikan Alex, parpol tersebut masing-masing Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sedangkan parpol lainnya ada juga yang menginformasikan akan menyerahkan berkas pengajuan Bacaleg pada Jumat (12/5/2023), Sabtu (13/5) hingga Minggu (14/5/2023) mendatang.
‘’Kalau hari biasa pengajuan berkas Bacaleg dilayani dari jam 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedang khusus hari Minggu (14/5) mendatang atau hari terakhir jadwal, dibuka hingga pukul 23.59 WIB. Parpol yang sudah mengkonfirmasi jadwal mereka baru 11 parpol dari 18 parpol peserta pemilu dan sisanya masih ditunggu,’’ demikian Alex.(OIL)



