BencoolenTimes.com, – Sejumlah baliho dan spanduk bakal calon legislatif (Bacaleg) hingga bakal calon presiden (Bacapres) pada Pemilu Serentak tahun 2024 sudah mulai bertebaran di Kota Bengkulu meski belum ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) oleh partai masing-masing dan penyelenggara Pemilu.
Ditanggapi Anggota Badan Pengawas (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, sejauh ini dari baliho dan spanduk baru sebatas pengenalan atau promosi diri dari calon.
“Selain itu belum ada regulasi terkait pengaturan jadwal kampanye. Terlebih baliho dan spanduk yang dipasang belum ada nomor urut calon. Jadi itu belum bisa kami tindak,” kata Eko, Kamis, (11/5/2023).
Sepanjang peserta Pemilu memasang itu masih ada etika dan estetika itu masih bisa ditolerir. Tetapi kalau melewati batas jalur hijau dari pemasangan baliho dan spanduk yang merusak pemandangan Kota itu yang memiliki kewenangan pemerintah daerah.
“Itu kewenangannya pemerintah daerah, baik itu aturan biaya sewa, maupun tentang titik-titik mana saja yang bisa dipasang baliho. Jika itu menyalahi, pastinya pemerintah akan menurunkan,” ungkap Eko.
Dia menyebut dalam Undang-Undang Pemilu saat ini terkait dengan masa kampanye memang belum berlangsung.
Sehingga sah-sah saja para bacaleg mulai melakukan sosialisasi diri, mengenalkan diri kepada masyarakat dengan promosi lewat baliho. Namun dia mengingatkan agar Bacaleg dapat memahami regulasi tentang peraturan pemasangan baliho.
“Sepanjang mereka menampilkan foto dan ucapan lain-lain. Bagi kami di Bawaslu wajar saja. Akan tetapi, pemasangan harus berada diluar zona hijau. Artinya ada etika dan estetikanya,” tukasnya. (JRS)



