23.9 C
New York
Saturday, July 11, 2026

Buy now

spot_img

Gasak HP Mahasiswi Seharga Rp 9 Juta, Pria Sawah Lebar Diborgol Polisi

BencoolenTimes.com, – Pria inisial AA (36), warga Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu diborgol Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka dan dibawa ke Polsek untuk diproses hukum, lantaran diduga mencuri HP milik mahasiswi yang tinggal di Kelurahan Panorama Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu.

Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro menerangkan, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut ditangkap atas dasar laporan korban ke Polsek. Dalam laporan polisi LP / B-107 / VIII / 2023 / SPKT / POLSEK GC / POLRESTA BENGKULU / POLDA BENGKULU tanggal 5 Agustus 2023, korban menyatakan kehilangan HP merk Apple Iphone seri 11, warna White.

Baca Juga  Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Kasus Dugaan Pemalsuan Kemasan Migor Segera ke Pengadilan

Ketika itu, terduga pelaku mengambil barang tersebut di dalam kamar korban pada saat korban sedang berada di kamar mandi. Setelah korban keluar dari kamar mandi, korban melihat bahwa handphone miliknya sudah tidak ada lagi.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta,” kata Kadek, Selasa (8/8/2023).

Kadek menjelaskan, setelah menerima laporan korban,  Unit Reskrim Polsek Gading Cempaka melalui Tim Opsnal Macan Cempaka melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) di seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Panorama.

Baca Juga  Pengurus AMJ Audiensi dengan Kapolda Bengkulu, Upaya Perkuat Sinergitas

Setelah berhasil melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terduga pelaku, pada 7 Agustus 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka langsung bergerak ke lokasi keberadaan terduga pelaku di daerah Kelurahan Sawah Lebar Baru. Setelah berada di lokasi, Tim Opsnal langsung mencari terduga pelaku dan berhasil didapatkan terduga pelaku beserta barang bukti.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan yakni HP milik korban yang semula diambil korban, dan satu buah Sim Card,” ungkap Kadek.

Baca Juga  Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Begini Klarifikasi Advokat Bendrawardana

Kadek menambahkan, terduga pelaku saat ini dalam penyidikan tim penyidik unit Reskrim Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu dan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!