BencoolenTimes.com, – Sungguh nekat pria inisial RI yang berstatus sebagai narapidana (napi) Lapas Kelas Ii A Curup ini. Pasalnya, napi yang divonis 10 tahun atas kasus pembunuhan tersebut mencatut nama Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol. Eddwi Kurnianto untuk melakukan dugaan penipuan melalui media sosial.
Hal tersebut terkuak setelah sang napi membuat klarifikasi dalam video berdurasi 38 detik. Bahkan, video yang diposting Jumat (4/8/2023) telah tersebar di media sosial (medsos) facebook itu mendapat komentar dari masyarakat.
Salah satunya akun facebook Sony Afriansyah yang melontarkan komentar pedas mengkritik pihak Lapas “Sangat hebat bro.. semoga semua kemunafikan di lapas curup akan di tindak lanjuti oleh para petinggi pemasyarakatan, apa lagi petugas yang munafikan. Ya kalau tidak ada storan, maka paranarapidananya di ancam akan disentrum, hebat.. hebat.., halo NKRI. Dan banyak lagi pegawai bagian memasukkan uang hasil penipuan juga dilindungi, dan pegawai setiap hari kerjanya mengambil uang ke bank yaitu pengolah kantinnya, itu yang pura-puta tidak mau uang dan kenyataannya sangat besar penghasilannya,” ungkap akun Sony Afriansyah dalam kolom komentar.
Napi tersebut dalam video mengaku telah mencatut dengan membuat media sosial (medsos) dengan akun bernama Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Eddwi dan berdalih bahwa istrinya meninggal dunia. Hal itulah yang dimanfaatkan R Iuntuk meminta uang.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya napi Lapas Curup Provinsi Bengkulu meminta maaf kepada Kabid Propam Polda Aceh bapak Eddwi Kurnianto beserta istri, karena saya telah membuat akun media sosial yang mengatasnamakan pak Eddwi Kurnianto dan membuat konten-konten istrinya sudah almarhuman untuk melakukan penipuan, pemerasan dan pengancaman kepada korban pengguna media sosial. Saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ungkap RI dalam video.
Video klarifikasi dari napi tersebut juga diunggah oleh akun tiktok @edwisaputra1.
Terkait hal ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bengkulu Yan Rusmanto menegaskan, agar para petugas Pemasyarakatan tidak menyalahi aturan. Yan Rusmanto mengingatkan agar para petugas Lembaga Pemasyarakatan untuk bekerja sesuai tupoksi.
Terutama tak melenceng dari instruksi Dirjen PAS berupa 3M yakni melakukan deteksi dini, mencegah dan memberantas narkoba, dan melakukan sinergi dengan APH + Back To Basic Pemasyarakatan.
“Tentu kalau memang ada laporan, petugas yang sengaja memasukan handphone atau narkoba akan kita tindak tegas. Kita sidang kode etik, bahkan dapat dipecat. Namun kalau memang itu terbukti,” tandas Yan. (BAY)