10.9 C
New York
Saturday, April 25, 2026

Buy now

spot_img

Menyamar, Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Curup

BencoolenTimes.com, – Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu membekuk pria inisial FN (28) di daerah Jalan Santoso Dwi Tunggal Curup Kabupaten Rejang Lebong yang diduga sebagai pengedar narkoba golongan satu jenis sabu, Jumat (25/8/2023).

Wadir Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan menjelaskan, dalam penangkapan kali ini Anggota Subdit II Ditnarkoba melakukan penyamaran atau Buy Under Cover.

“Dalam penggeledahan, ditemukan dua paket sabu didalam kotak rokok LA Bold dan 2 paket sabu lagi ditemukan di dalam dompet terduga pelaku FN. Paket-paket ini disimpan dalam plastik klip bening,” kata Tonny, Sabtu (2/9/2023).

Baca Juga  Prestasi Bidang Humas Polda Bengkulu, Raih Dua Penghargaan

Selanjutnya, sambung Tonny, Anggota Subdit II memeriksa rumah FN dan Anggota Subdit II berhasil menemukan 3 buah kaca pirek, 2 tutup botol dengan pipet plastik.

“Terduga pelaku dikenakan Pasal 144 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika,” jelas Tonny.

Tonny menambahkan, pihaknya akan terus gencar melakukan pengungkapan peredaran gelap obat terlarang di wilayah hukum Polda Bengkulu. Mengingat, narkoba sangat merusak generasi muda. Oleh sebab itu, sinergitas masyarakat dibutuhkan untuk sama-sama memberantas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. (BAY)

Baca Juga  IPNU Provinsi Bengkulu Silaturahmi Bersama Kapolda

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!