14.9 C
New York
Saturday, May 2, 2026

Buy now

spot_img

Perusahaan Teh di Rejang Lebong Bebas Beroperasi Tanpa Izin

BencoolenTimes.com – Ternyata, bukan hanya di Kabupaten Kepahiang saja yang memiliki perkebunan teh yang cukup luas. Ternyata selama ini, di Kabupaten Rejang Lebong juga ada Perkebunan Teh yang beroperasi dan berproduksi dengan lancar. Perkebunan teh yang lahan produksinya saat ini diperkirakan mencapai lebih kurang 300 hektare tersebut dikelola oleh PT. Agro Tea Bukit Daun yang kantor atau campnya berada di Desa Sentral Baru Kecamatan Bermani Ulu.

Penelusuran BencoolenTimes.com, diketahui bahwa adanya perkebunan teh tersebut bermula sejak adanya kerjasama antara PT. Agro Tea Bukit Daun dan Pemkab RL pada 2004 silam. Kerjasama tersebut terjalin dengan memanfaatkan lahan HGU milik PT. Sembada Naprokom (SN) yang dinilai terlantar dan tidak dikelola lagi. Luas HGU tersebut lebih kurang mencapai 292 hektare dan berada di wilayah Desa Sentral Baru dan Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu.

Dalam kerjasama PT. Agro Tea Bukit Daun dan Pemkab RL tahun 2004 tersebut diketahui, Pemkab RL menyiapkan lahan seluas 600 hektare serta memfasilitasi pengajuan perizinan perkebunan. Selain itu, perusahaan memberikan pendapatan kepada daerah dengan membayar sewa lahan sebesar Rp 100 ribu/hektare/tahun untuk lahan yang sudah ditanami. Saat itu lahan yang ada dari HGU terlantar tersebut hanya ada 292 hektare, sehingga untuk menggenapi menjadi 600 hektare, Pemkab RL akan melakukan pengadaan.

Seiring berjalannya waktu, kerjasama tersebut menjadi temuan BPK RI, tepatnya sejak tahun 2014 lalu. Intinya, BPK menyoroti soal pemasukan daerah serta status lahan yang dikelola PT. Agro Tea Bukit Daun tersebut. Hingga tahun 2019 lalu, kerjasama tersebut kembali menjadi temuan BPK RI dengan persoalan yang sama. Sehingga sejak tahun 2020, sewa lahan naik memnjadi Rp 500 ribu/hektare/tahun.

Namun sayangnya, hingga saat ini, meskipun sudah menghasilkan atau berproduksi aktif, perkebunan teh yang di kelola PT. Agro Tea Bukit Daun tersebut belum memiliki perizinan resmi perkebunan sesuai dengan regulasi yang ada saat ini. Selain itu, HGU yang dijadikan lahan kerjasama tersebut juga sudah habis masa berlakunya. Sehingga status lahan yang dikelola pihak perusahaan bisa dinilai belum jelas, termasuk perizinannya hingga saat ini.

Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab) RL, Pranoto Majid mengungkapkan, terkait perkebunan teh tersebut, saat ini mereka lebih focus untuk penyelematan asset daerah. Apalagi upaya penyelematan asset daerah ini menjadi salah satu rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita sudah turunkan tim ke lokasi untuk melakukan pematokan dan nantinya akan dilakukan pembuatan sertifikat dari lahan yang dibeli Pemkab Rejang Lebong tersebut,’’ sampai Pranoto via WhatsApp.

Terkait masalah perizinan, Pranoto belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Namun diakui memang, perkebunan teh tersebut belum memiliki perizinan.

‘’Kalau dari sisi perizinan, memang belum ada izinnya mereka itu (PT. Agro Tea Bukit Daun). Justru karena itu, nantinya kita akan fasilitasi masalah perizinannya tersebut. Tapikan, kita ingin memastikan terlebih dahulu asset milik kita. Karena ini akan menyangkut bagaimana pola kerjasama kedepannya dan saran BPK memang jangan lagi sistem sewa,’’ imbuh Pranoto.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten RL, H. Ir. Zulkarnain, MT membenarkan kalau perkebunan the tersebut sampai saat ini masih berjalan. Namun untuk kerjasama kedepannya, kemungkinan akan dibahas ulang setelah adanya kejelasan asset lahan yang memang milik Pemkab RL.

‘’Ya, mereka tetap jalan. Kerjasama dibahas kembali kalau sudah jelas hak kita (aset lahan) dengan sertifikat yang sedang di proses saat ini,’’ singkat Zulkarnain.(OIL)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!